Ekbis

Organda Inginkan Regulasi Yang Meringankan Proses Migrasi Usaha Angkutan

Portaltiga.com-Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA) menginginkan adanya regulasi dari pemerintah tentang keringanan proses migrasi, dari badan usaha perseorangan menjadi badan usaha berbadan hukum. Pasalnya, selama ini anggota Organda merasa kesulitan untuk mengurus migrasi tersebut.  . Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, ST, MBA, mengatakan,  banyak anggota Organda yang kini belum mau migrasi usaha angkutannya karena dinilai harus menanggung biaya yang tidak murah dalam migrasi usaha tersebut, padahal aturan migrasi usaha angkutan darat dari perseorangan menjadi badan usaha sudah jelas diatur dalam UU No 22 tahun 2009. Isu migrasi usaha angkutan inilah yang menjadi pembahasan di Mukernas Organda Kali ini. Karena banyak anggota kami yang belum mau migrasi usaha. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi tentang kemudahan migrasi usaha tersebut.ujarnya, dalam sambutannya di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pertama tahun 2016, di Hotel Pangeran-Pekanbaru, Senin (30/05/16). Ia menjelaskan, dalam Mukernas Pertama Organda tahun ini yang berlangsung tanggal 29-30 Mei 2016, di Pekanbaru ini, ada lima isu yang menarik diantaranya yang menjadi pembahasan krusial adalah, soal migrasi angkutan darat. Yang pertama menurut Adrianto Djokosoetono adalah masalah migrasi pengusaha angkutan dari badan usaha perseorangan menjadi badan usaha berbadan hukum.  Sudah bukan rahasia lagi, bahwa sampai sekarang masih banyak pengusaha angkutan berbadan usaha perseorangan yang masih enggan bermigrasi  ke badan usaha berbadan hukum. Padahal aturan itu sudah jelas diatur dalam UU no 22 tahun 2009. Semua menyangkut konsekuensi biaya yang harus dibayar saat mereka bermigrasi. Misalnya saja soal pembayaran Bea Balik Nama (BBN) dari dari badan usaha perseorangan ke badan usaha berbadan hukum dan kewajiban perpajakan yang mengikuti. Karena itu Organda mengharapkan ada sebuah regulasi tegas pemerintah yang meringankan, misalnya proses gratis dan nol biaya untuk pengurusan migrasi tersebut.katanya. Kedua, tambah Adrianto,  adalah menyangkut sustainability usaha pengusaha angkutan. Apapun modanya, baik itu AKAP, AKDP dan angkutan kota dibutuhkan sebuah usaha untuk menjaga sustainable usaha. Tentu cara ini membutuhkan bantuan dari pemerintah, seperti pemberian Public Service Obligation (PSO). Harapan Organda, dengan pemberian PSO, operator jasa angkutan tidak lagi tergantung dengan fluktuasi demand, seperti halnya yang dilakukan pada jasa angkutan BUMD/BUMN. Selain itu, pengusaha angkutan juga akan bisa lebih berkonsentrasi terhadap pelayanan baik dalam hal jangkauan, kelayakan dan harga yang terjangkau. Kita memperjuangkan kesetaraan. Yang ketiga adalah meminta pemerintah lebih serius untuk memerangi jasa angkutan ilegal. Seperti diketahui, di beberapa daerah banyak usaha angkutan legal yang mati suri dikarenakan menjamurnya usaha angkutan ilegal yang minim biaya. Karena seperti kita ketahui, pada kenyataannya biaya di usaha transportasi legal sangatlah tinggi.tegasnya. Keempat, lanjut Adrianto, untuk memberi rasa nyaman pengusaha angkutan, khusus untuk jasa angkutan barang harus ada regulasi menyeluruh dari pemerintah agar pengusaha bisa lebih sustainable sehingga tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat sesama pengusaha. Kelima yang tak kalah penting menurut  Adrianto Djokosoetono adalah mengenai  kewajiban pengusaha angkutan terhadap support dan kepedulian pada keselamatan dan keamanan pada jasa angkutan. Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah kesiapan armada, sumber daya manusia, sistem pendukung, infrastruktur dan regulasi.kata Adrianto. Sementara itu saat disinggung khusus soal menghadapi lebaran, ada beberapa regulasi baru yang akan diberlakukan untuk angkutan barang, yakni menyangkut pengaturan waktu. Diantaranya adalah pelarangan angkutan barang melintas di jalan pada H-5 sampai H-1. Peraturan serupa juga dilakukan pada H+3 dan H+4. Sedangkan untuk hari H hingga H+2 angkutan diijinkan melintas.ungkapnya. (Trishna)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait