Intermezzo

Nama Bocah Ini Tidak Bisa Ditulis di Akta Kelahiran

Baca Juga : Pemkot, Unicef dan Bappenas Tanda Tangani, RKT Child Friendly Cities Initiative 2023

Portaltiga.com - Nama seorang bocah di Tuban, Jawa Timur, tidak bisa ditulis di akta kelahiran. Pasalnya, nama bocah itu terdiri dari 19 kata. Bocah yang kini berusia dua tahun itu bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Ia lahir pada 6 Januari 2019 lalu. Arif Akbar, ayah bocah itu mengaku sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena dirinya kesulitan mendapatkan akta kelahiran sang buah hati. Ia mengaku meminta kepada presiden agar pemerintah bisa memasukkan anaknya ke dalam basis data (database) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Sudah kami kirim suratnya sekitar dua hari lalu. Ada dua lembar ya. Kami hanya ingin minta bantuan supaya anak kami bisa diakui oleh pemerintah dan bisa masuk database Dukcapil nantinya," kata Arif, dilansi CNN, Senin (4/10/2021). Arif mengatakan Dukcapil Tuban sempat menyarankan agar nama anaknya yang kerap dipanggil Cordo itu untuk diganti agar bisa masuk database. Namun, Arif pada dasarnya menyayangkan jika harus sampai mengganti nama anak. Sebab nama itu berisi doa dan harapan. "Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," kata Arif. (cnn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait