Umum

Mutasi Pejabat Pemprov Disorot, Ini Penjelasan DPRD Jatim

Baca Juga : Sekwan DPRD Jatim Bagikan 150 Paket Sembako

Portaltiga.com - DPRD Jawa Timur menilai pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemprov Jawa Timur hari Jumat (30/11/2018) tidak melanggar aturan apapun. Justru mutasi kepada sekitar 400 pejabat tersebut adalah perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Dalam Negeri. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Renville Antonio mengatakan, meskipun mutasi itu dilakukan oleh Gubernur yang sudah mendekati akhir masa jabatan, hal itu tidak menjadi masalah. Apalagi secara regulasi struktur pemerintahan, sebelum melakukan mutasi, Gubernur Jatim dan tim kepegawaian (Baperjakat) sudah melakukan konsultasi minta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sudah kita cek aturan-aturannya, tidak ada yang dilanggar. Ini konsekuensi dari PP No 18/20016 dan Permendagri No 12/2017, sehingga dilakukan mutasi kemarin, kata Renville, Sabtu (1/12/2018). Menurutnya, salah satu konsekuensi dari aturan tersebut memberi batas waktu kepada pemprov untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepada OPD yang ditinggal pejabat eselon II purna tugas. Kemudian terkait dengan 27 Unit Pelaksana teknis (UPT) dilingkungan Pemprov Jatim yang dilikuidasi. Di 27 UPT itu rata-rata administraturnyanya sudah eselon III dan IV, dan mereka itu tidak diperkenankan non job. Kebetulan juga 1 Desember ini banyak pejabat yang pension, sehingga pelantikan (mutasi) menurut Mendagri perlu dilakukan, jelas Renville. Apakah mutasi ini perlu dikomunikasikan ke Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa? Renville meyakini Gubernur Jatim Soekarwo pasti sudah melakukan hal tersebut. Saya rasa Bu Khofifah sangat memahami itu, karena beliau paham Pakde Karwo (Gubernur Soekarwo) tidak akan pernah melakukan suatu hal penting tanpa pertimbangan matang dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, pungkas Renville yang juga mantan Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2018 lalu. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait