Kabar Kita

Miris, Bocah SMP Edarkan Pil Koplo Di Sekolahnya

  Portaltiga.com: Apa yang dilakukan oleh dua bocah tersebut tak pantas dilakukan oleh anak seusianya. Bagaimana tidak, dua bocah siswa SMP 31 Surabaya yang bernama Praga(16) dan Abdul Rahman (16) jadi pengedar pil koplo. Ironisnya lagi keduanya mengedarkan pil koplo tersebut disekolahnya. "Keberadaan tersangka diketahui setelah ada laporan wali kelas kalau siswanya banyak yang menggunakan pil koplo,"ungkap Kapolres Pelabuhan Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanette di kantornya. Takdir mengatakan dari pengakuannya, para tersangka mendapatkan pil koplo dari alumni dari SMP 31 Surabaya."Namanya TIO dan sekarang DPO kami,"ungkap mantan kasatreskrim Polrestabes surabaya. Sementara itu, dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti 20 butir pil koplo dan uang tunai Rp 300 ribu. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (Yud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait