Ekbis

Mentan Ajak Masyarakat Perangi Kartel

Portaltiga.com:Upaya memerangi kartel atau kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi terus digalakkan Pemerintah. Ini setelah aparat kepolisian berhasil membongkar penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar. "Dua hari lalu, kami menemukan tempat penimbunan bawang putih dan mengamankan tersangka. Lalu, mengamankan kartel cabe. Mulai sekarang ayo kita memerangi kartel," kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kepada wartawan di sela operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Osowilangun, Gresik, Jumat (19/5). Terbongkarnya praktek ilegal ini, menurutnya harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi memainkan stok pangan. Para pengusaha seperti inilah, yang membuat negara ini tetap pada posisi sulit. . Harusnya kita ini sudah memikirkan bagaimana bisa produktif, tapi sampai sekarang masih berkutat pada stabilitas harga pangan. "Bayangkan, dua hari lalu harga bawang putih Rp 50 ribu perkilogram. Setelah penimbunnya ditangkap, harga bawang putih langsung turun menjadi Rp 25 ribu. Nah, sekarang turun lagi harganya menjadi Rp 23 ribu," ungkapnya. Amran makin  geram setelah mengetahui perusahaan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan izin peredaran garam konsumsi. Dari sebuah perusahaan ini, sebanyak 116 ribu ton garam berhasil disita polisi. "Mereka belinya garam industri. Namun, diolah lagi untuk menjadi garam konsumsi. Ini khan pelanggaran berat. Perusahaan yang terbukti menyalahgunakan ijin harus diberi sanksi," tegasnya. Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sepakat dengan Menteri Pertanian. Perusahaan yang terbukti melanggar ijin harus mendapat sanksi berat. Sanksinya adalah langsung mencabut izin usaha. "Ini saatnya para pengusaha merenung, sudah tidak waktunya lagi menyengsarakan masyarakat. Yang mestinya garam untuk industri ya untuk industrilah jangan diedarkan untuk konsumsi," ujarnya. Kapolda Jatim Irjen Polisi Mahfud Arifin menambahkan polisi telah menyegel 116 ribu ton garam dari Australia yang disimpan di perusahaan tersebut. Perusahaan ini telah menyalahgunakan izin dengan melakukan pengemasan ulang garam industri yang memiliki kadar 97, dikemas ulang menjadi gara konsumsi. Padahal, untuk garam konsumsi maka kadarnya tidak boleh melebihi 94 persen. "Perusahaan ini digerebek atas laporan masyarakat dan petugas yang turun ke lapangan. Barang bukti 116 ribu ton garam ini langsung kita amankan," ucapnya. Usai sidak pengoplosam garam, Amran bersama Gus Ipul dan Mahfud mengungjungi lokasi pengoplos minyak goreng yang ada di Kutisari, Surabaya. Pabrik di Kutisari ini juga telah disegel dan pemiliknya diamankan Polda Jatim. (Bmw)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait