Umum

Menkominfo Tinjau Kembali Soal Kebijakan Registrasi Kartu SIM Pasca 30 April

Portaltiga.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara tak ingin gegabah dalam menghanguskan kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi. Sebelumnya, Rudiantara menegaskan bahwa kartu SIM yang belum teregistrasi hingga 30 April akan di hanguskan atau tidak dapat digunakan.

Artinya, seharusnya sejak tanggal 30 April, pelanggan nomor tersebut harus membeli nomor baru dan melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan nomor lama.

Kini, Rudiantara mengatakan kebijakan tersebut dikembalikan ke operator masing-masing, apakah nomor yang belum registrasi pasca tenggat 30 April 2018 masih bisa aktif atau tidak. Mekanismenya juga diserahkan ke industri.

Tanggal 30 (April) kemarin jam 00.00 sudah selesai. Kemudian nanti kalau mau di-recycle oleh operator dalam beberapa hari boleh. Ada yang misalnya layani lewat ritel saja atau lewat mana, silakan, kata dia, Senin (7/5/2018).

Strategi distribusi itu merupakan kebijakan operator. Saya nggak mau masuk ke sana karena itu ada faktor kompetisi, ia menambahkan.

Yang jelas, ia menegaskan bahwa setiap nomor prabayar yang aktif harus melalui tahap registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga : Menkominfo Jhonny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS

Tidak boleh aktif sebelum registrasi, ujarnya.

Menteri yang kerap disapa Chief RA itu juga sesumbar jumlah rekonsiliasi kartu prabayar yang berhasil teregister akan diumumkan sebelum memasuki bulan puasa/Ramadhan. Jumlah rekonsiliasi itu dikombinasikan dari data operator seluler dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga : Satu KK Bisa Dipakai Beberapa Nomor, Kemkominfo Tak Batasi Jumlah Penggunaan Kartu SIM

Jumlah rekonsiliasi tersebut akan menjelaskan berapa jumlah pelanggan aktif masing-masing operator. Tak ada lagi pelanggan bayangan, yang terdaftar tetapi tak aktif.

Diketahui, periode registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (ksc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait