Umum

Menhub Puji Proaktif Pemprov Jatim Tangani Transportasi

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memuji langkah proaktif Pemerintah (Pemprov ) Jawa Timur (Jatim) dalam menangani permasalahan transportasi baik konvensional maupun online. Pemprov Jatim menyikapi setiap permasalahan yang ditimbulkan akan kehadiran angkutan online secara bijak. Pujian tersebut disampaikannya saat menghadiri Pembinaan Angkutan Orang Sosialisasi Peraturan Menteri pengganti PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Hotel Novotel Surabaya, Sabtu (21/10/2017). "Secara proaktif pemprv melibatkan semua stakeholder mulai dari Gubernur, TNI-Polri, pengusaha dan pelaku transportasi online, konvensional, hingga organda untuk merumuskan kebutuhan yang ada. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk konsisten mendampingi segala kegiatan transportasi agar tidak terjadi perbedaan di masyarakat," ujarnya. Menurutnya, hadirnya angkutan online merupakan sebuah keniscayaan. Teknologi dalam angkutan online menjadi sebuah solusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemerintah menyadari bahwa angkutan konvensional telah hadir terlebih dahulu dalam menyediakan jasa transportasi di Indonesia. Untuk mengakomodir permintaan angkutan konvensional dan online, Kemenhub akan segera membentuk payung hukum dan menyiapkan aturan aturan dalam pasal-pasal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. "Intinya, maksud dan tujuan revisi PM 26 Tahun 2017 adalah mengakomodasi kemudahan akses bagi masyarakat," tuturnya. Tak hanya itu, pelayanan harus mengedepankan aspek keselamatan, aman, nyaman, tertib, lancar, murah dan terjangkau. "Jika kesemuanya bisa dilakukan dengan baik akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional bedasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil dan menengah," paparnya. PM 26 Tahun 2017 tersebut, akan menjamin sekaligus mengatur keselamatan semua pihak, mulai dari penyedia jasa hingga pengguna transportasi. Intinya, pemerintah tak ingin ada monopoli terhadap layanan jasa transportasi, akan tetapi semuanya bisa hidup berdampingan. Rencananya, peraturan menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017 mendatang. Besaran tarif atas dan tarif batas bawah akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala BPTI/Gubernur sesuai kewenangannya. Sinergitas Jadi Kunci Suasana Kondusif di Jatim Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, bahwa sinergitas antar stakeholder menjadi kunci terciptanya suasana kondusif di Jatim dalam hal transportasi. "Setiap permasalahan di bidang transportasi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua unsur, sehingga antara pengusaha jasa transportasi tidak terjadi gesekan," ujarnya. Dia mencontohkan, pada saat transportasi online maupun konvensional menyalurkan aspirasi, dengan penuh keakraban Bapak Gubernur menemui langsung dan melakukan dialog. Dialog yang dilakukan antara pendemo dengan Bapak Gubernur berlangsung secara produktif. Bahkan, Gubernur bersedia memberi rekomendasi melalui surat yang dibuat kepada Bapak Menteri hingga Presiden. "Melalui PM ini, kami berharap adanya kepastian payung hukum baik kepada penyedia jasa maupun pemakai jasa angkutan," ucapnya. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait