Umum

Menghilang 10 Hari, Wakil Bupati Trenggalek Ditegur Gubernur Jatim

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin mendapat teguran Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Itu karena wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugas sebagai pejabat negara selama 10 hari tanpa izin ke Bupati Trenggalek, maupun Gubernur Jatim. "Teguran ini kita berikan karena sesuai undang-undang no 23 tahun 2014 lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar," kata Soekarwo, Senin (21/1/2019). Menurut Soekarwo, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari pada tanggal berapa 19 Januari 2019 lalu. "Kami mendapatkan informasi dari pak Bupati Trenggalek yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore kami menerima dan mendapatkan laporan wakil bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," katanya. Kata Soekarwo, seusai dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 pasal 77 ayat 3 wakil bupati atau bupati meninggalkan tempat kerja lebih dari tujuh hari dan tidak izin akan Dikenai sanksi teguran tertulis dari gubernur kepada bupati/wali kota. "Bagaimana sebagai seorang kepala daerah kok ya meninggalkan daerahnya tanpa izin. Ini sama dengan mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakatnya yang memikihnya ketika pilkada kemarin," jelas Pakde Karwo. Diketahui, keberadaan wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin tiba-tiba menghilang dari Trenggalek tanpa ada izin maupun pesan. Hal ini mengakibatkan kebingungan di pemerintahan Trenggalek. Bahkan sempat muncul keinginan pejabat di lingkungan Tremggalek untuk melaporkan menghilangnya wabup ke kepolisian. Sebab sejak tanggal 9 sampai 20 Januari, telpon genggam yang dimiliki Wabup tidak aktif. Termasuk Ajudan Wabup sendiri yang juga kehilangan kontak keberadaan Nur Arifin. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait