Ekbis

Menaker Akan Awasi Perusahaan Agar Bayarkan THR Pekerja

Baca Juga : HUT SPSI ke-51, Khofifah Ajak Buruh Jaga Stabilitas Iklim Investasi Jatim

Portaltiga.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan selalu memberikan pengawasan terhadap perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pekerja. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan sidak lapangan ke perusahaan secara acak. "Pemerintah itu punya mekanisme pengawasan secara insidentil, secara periodik, ada masalah atau nggak ada masalah itu mesti turun (sidak ke lapangan)," kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5/2018). Hanif juga menjelaskan, mekanisme sidak juga tlah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku agar pengawasan lebih tepat sasaran. "Secara acak kita ada mekanisme pengawasannya, ada mekanisme pengawasan yang sifatnya insidentil, ada yang sifatnya rutinan segala macam. Termasuk terkait dengan masalah pembayaran THR," ujarnya. Namun secara umum masalah THR ini lebih banyak diproses oleh Kemnaker berdasarkan laporan dari para pekerja terlebih dahulu. Laporan tersebut dilayani lewat Posko THR yang dibuka sejak 28 Mei hingga 22 Juni mendatang. "Tapi secara umum kalau masalah THR kalau ada masalah biasanya laporan yang akan muncul dulu," jelasnya. Hanif juga menyampaikan pihaknya pasti bakal menindak perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR ke pekerja sesuai kewajiban. "Ya pasti dong, kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti. Tahun tahun lalu juga kalau ada laporan kita tindaklanjuti," tambahnya. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait