Umum

Melanggar Aturan, Disperindag Surabaya Tetap Tak Bisa Terapkan Sanksi Terhadap Pasar Tanjungsari

  Portaltig.com-Meski terlihat jelas melanggar aturan karena pedagang Pasar Tanjungsari menjual dengan sistem grosir, namun sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya tetap tidak bisa menerapkan sanksi. Hal ini terkait pasar induk grosir dan pasar rakyat eceran yang selama ini menjadi polemik di berbagai media, akhirnya terjawab sudah jika ternyata Dinas Perdagangan Kota Surabaya tidak bisa memberikan sanksi lain kecuali hanya sebatas surat peringatan agar dilakukan pembenahan. Kadisperindag Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih dengan tegas mengakui jika selama ini keberadaan pasar Tanjungsari telah melakukan pelanggaran ijin, karena dalam ijinnya dengan jelas tertulis dilarang melakukan penjualan dengan sistem grosir. Dinas perdagangan Kota Surabaya telah bersikap dengan menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan satu kepada pengelolanya, dengan harapan segera dilakukan pembenahan sistem penjualannya.ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (16/05/17). Ia menjelaskan, memang ada pelanggaran di SK ijinnya, karena bunyi di ijinnya itu dilarang menjual dengan cara grosir, untuk itu kami sudah menerbitkan surat peringatan satu,minggu kemarin, supaya dilakukan pembenahan. Saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan terhadap terhadap pasar Tanjungsari, Arini mengatakan jika dalam aturan perijinannya tidak menyebutkan sanksi, sehingga pihaknya hanya bisa mengeluarkan surat peringatan agar diilakukan perbaikan. Karena tadi sudah dijelaskan jika tidak ada sanksi diijinnya, dan memang sanksinya tidak ada, jadi gimana, ya nggak bisa menerapkan sanksi yang lain, ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait