Intermezzo

Mantan Pendiri Bentuk Organisasi Tandingan, LIRA Olies Datau Siapkan Somasi

  Portaltiga.com: DPP LIRA(Lumbung Informasi Rakyat) Olies Datau memastikan sebagai organisasi LIRA yang sah keberadaannya terlebih dahulu sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia. Sikap ini diambil sebagai respon disahkannya perkumpulan LSM LIRA Indonesia oleh Yusuf Rizal. Presiden LIRA, Olies Datau saat dihubungi ponselnya, jumat(17/6) mengatakan pengangkatannya sebagai Presiden sudah sesuai dari hasil Munas II LIRA di Bidakara Jakarta beberapa waktu lalu." Saya terpilih menggantikan saudara Yusuf Rizal sebagai presiden LIRA,"jelasnya. Namun, sesuai perkembangan, kata Olies Datau, Yusuf Rizal dkk ternyata telah melakukan manuver-manuver yang merugikan LIRA." Kami kirimkan somasi dan sampai juga kami laporkan pencemaran nama baik. Akhirnya mereka membuat Perkumpulan LSMLIRA Indonesia yang baru diakui Menkumham 2 juni lalu. Sedangkan saya diakui sejak tanggal 26 maret,"jelasnya. Ditambahkan Olies, dirinya selaku presiden LIRA mengancam akan melaporkan ke polisi kepada pihak-pihak tertentu yang menggunakan nama LIRA untuk tujuan tertentu termasuk Yusuf Rizal dkk." Mereka sudah memiliki organisasi baru jadi tak layak menggunakan atribut LIRA ,"jelasnya presiden LIRA Olis Datau mengancam terhadap Yusuf Rizal dkk untuk tidak lagi memakai nama Lumbung Informasi Rakyat ( Lira)."Dia sudah bentuk organisasi baru dengan nama Perkumpulan LSMLIRA Indonesia. Jadi tak berhak menggunakan nama LIRA lagi,"jelasnya. Olies lalu membeberkan LIRA dibawah kepemimpinannya telah mengadakan Rakernas Dan Rapimnas yang digelar Mei 2016 lalu." Dalam Rakernas dan Rapimnas Mei 2016 lalu diikuti dengan Peserta Seluruh DPW DPD yang sama pada Munas 2015,"lanjutnya. Dengan adanya perkumpulan LSMLIRA Indonesia dengan presidennya Yusuf Rizal, Olies memastikan LSM tersebut merupakan organisasi baru."Kami lebih dulu dan kader serta loyalis LIRA masih setia dengan kepemimpinan presiden Olies Datau. Dan perlu diingat pula saudara Yusuf Rizal telah dilaporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Undang undang ITE,"tutupnya. (Three)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait