Intermezzo

Main Pecat, DPR RI Heran Pelindo III Tak Bisa Angkat Pegawai

  Portaltiga.com: Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka merasa heran dengan PT Pelindo III yang tidak mampu mengangkat puluhan pegawai tetap. Padahal, PT Pelindo III bukan perusahaan kecil. "Ini (PT Pelindo III) perusahaan besar. Masak tidak bisa mengangkat pegawai tetap yang hanya 86 orang," kata Rieke dalam dialognya dengan perwakilan serikat pekerja PT Pelindo III di Kantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Kamis (11/8). Dia mengaku sudah menerima laporan dari pegawai PT Pelindo atas kondisi tersebut. Mereka mengaku sudah lebih dari dua tahun bekerja sebagai pegawai tidak, namun hingga sekarang belum diangkat menjadi pegawai tetap. "Permasalahan yang terjadi di PT Pelindo tidak berdiri sendiri. Saya akan mendalami temuan serikat pekerja PT Pelindo III yang dilaporkan ke saya," ujar politisi PDI Perjuangan ini. Sebagai perusahaan negara, lanjutnya, PT Pelindo III telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. PT Pelindo III gagal memberikan kesejahteraan kepada karyawannya yang sudah 2,5 tahun bekerja dengan status magang atau pegawai kontrak serta sudah lulus tes. "Ini preseden buruk bagi sistem ketenagakerjaan di negara ini. Harusnya BUMN menjadi panutan dalam mempekerjakan karyawannya," tutur perempuan yang akrab dipanggil Oneng ini. Rieke sendiri merasa trenyuh mendengar keluhan istri pegawai PT Pelindo III. Mereka mengadukan nasib suaminya yang sudah berbulan-bulan tidak mendapat gaji dari tempat kerjanya. Dengan bicara terbata-bata, Mareta menceritakan bagaimana dia bersusah payah memenuhi kebutuhan keluarganya selama suaminya tidak digaji oleh perusahaan. "Apapun asalkan jadi duit, saya lakukan," kata ibu dua anak ini. Meski demikian, Maret! akan tetap setia kepada suaminya yang saat ini sedang berjuang memperjuangkan status kepegawaiannya di perusahaan plat merah tersebut. "Bagaimanapun juga namanya suami, harus didukung sepenuhnya. Insyaallah pasti ada hasil," ujarnya. Mareta adalah satu dari puluhan isteri pegawai PT Pelindo III yang sedang memperjuangkan nasibnya memperoleh status pegawai tetap PT Pelindo, padahal mereka sudah 2,5 tahun berstatus magang atau pegawai kontrak serta sudah lulus tes. Suami Mareta bukan hanya tidak mendapatkan gaji pokok dari perusahaannya, semua hak normatif dari uang lembur hingga Tunjangan Hari Raya (THR), tidak didapatkannya selama empat bulan terakhir. "Saat kami berjuang memperoleh status pegawai, pihak perusahaan justru menaruh kami di anak perusahaan yang tidak sesuai dengan bisnis pelabuhan, dan memaksa kami serta mengintimidasi kami agar menerima surat keputusan penempatan di anak perusahaan," kata Reino Adriano, perwakilan pekerja PT Pelindo III. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait