Umum

Legislator Surabaya Minta BPJS Segera Bayar Tunggakan Ke Rumah Sakit Milik Pemkot

Baca Juga : Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Portaltiga.com -Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti menegaskan, bahwa BPJS Kesehatan harus segera membayar tunggakan sebesar Rp62,4 miliar kepada dua Rumah Sakit (RS) milik Pemkot Surabaya yaitu, RS Dr. Soewandhie, dan RS BDH. Pasalnya, jika tidak segera dilunasi tunggakan BPJS Kesehatan kepada dua RS milik Pemkot Surabaya ini, akan berdampak pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang diterima oleh tenaga medis. "Kami mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk segera melunasi tunggakan ke dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (09/01/2020). Ia menjelaskan, dana yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS maupun honorer cukup besar, sehingga dengan adanya tunggakan ini maka bayaran Jaspel akan terganggu. "Mayoritas pasien baik di RS Dr. Soewandi maupun di RS BDH adalah peserta BPJS Kesehatan, maka jika tidak segera dibayarkan maka nantinya sangat terganggu layanan kesehatan masyarakat." tegasnya. Baca juga: Reses Hikmah Bafaqih Muslimat NU Penasaran Gaji Direktur BPJS Kesehatan Lebih lanjut Reni Astuti mengatakan, dirinya mendorong Komisi D agar segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPKS Kesehatan, agar secepatnya membahasan tunggakan BPJS Kesehatan ke Pemkot Surabaya, agar layanan kesehatan di dua rumah sakit tidak terganggu terlalu lama. Ia kembali menambahkan, sepengetahuannya, Walikota Surabaya, Bu Risma sudah empat kali mengirim surat tagihan ke BPJS Kesehatan soal segera diselesaikannya tunggakan Rp62,4 miliar ini. "Jadi, kami berharap PBJS Kesehatan segera membayar tunggakan ke Pemkot Surabaya, terutama dua rumah sakit yaitu, RS Dr. Soewandhie dan RS BDH." ungkap Reni. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000. Tunggakan itu untuk kapitasi dan non kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota. Tunggakan itu sampai Bulan Desember 2019, karena bermacam-macam, ada yang rawat jalan Bulan Mei belum terbayarkan, ada yang Agustus hingga Desember, kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin lalu (06/01/2020). Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Surabaya Berpotensi Bermasalah Akibat tunggakan ini, cash flow keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat. Selain itu, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan. Tapi saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota, tegasnya. Menurut Feni, tunggakan ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan 443 ribu peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota. Total setiap bulan kami membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS PBI dan 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota, katanya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …