Umum

La Nyalla: Putusan MA Itu Kado Saya Jadi Gubernur

Portaltiga.com - Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti makin mantap melangkah ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018. Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi jaksa, merupakan kado terindah bagi dia yang mencalonkan sebagai bakal calon gubernur Jatim.   "Itu (putusan MA) merupakan kado saya jadi gubernur," kata La Nyalla kepada wartawan di Kantor Kadin Jatim, Kamis (20/7). Saat memberikan keterangan pers, Nyalla didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.   Putusan bebas tersebut, tertanggal 18 Juli 2017 menjadi akhir dari drama panjang perkara dana hibah Kadin Jatim yang berlangsung sejak 2015 silam. Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.   Amar putusan menolak kasasi jaksa. MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi hibah Kadin Jatim. Putusan tersiar dalam bentuk capture putusan yang terdapat di website MA, www.mahkamahagung.go.id, dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis pagi, 20 Juli 2017.   Sejak awal La Nyalla mengaku bisa bebas dari segala dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin. Sebab, dia merasa tidak bersalah. Dia tidak melakukan korupsi, karena penggunaan dana hibah sudah sesuai aturan.   Kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla ternyata tidak terbukti di persidangan.   Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017. "Tapi ya sudahlah. Buat apa menengok ke belakang lagi. Saya lebih senang berpikir ke depan," ujarnya.   Karena itu, La Nyalla tidak ada pikiran untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materiil yang ia alami. Sudahlah kita yakini saja pasti ada hikmah. Semua yang terjadi dan menimpa kita sudah rencana Allah SWT, dan pasti ada hikmah yang bisa kita ambil," paparnya.   Langkah ke depan yang dipikirkan La Nyalla adalah Pilkada Jatim 2018. Dia sudah mendaftar sebagai bacagub ke Partai Demokrat. "Saya juga sudah berkomunikasi dengan Gerindra, PAN dan PKS," sergahnya.   Demi kepentingan itu, La Nyalla meminta kejaksaan mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya yang sempat tercoreng selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jatim. "Kewajiban kejaksaa juga membuma blokir rekening bank milik saya," pintanya.   Ada tiga rekening Bank milik La Nyalla yang diblokir sejak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing Bank Mandiri, BCA dan City Bank. "Soal jumlah uangnya, saya kira tidak perlu disebutkan," tambah penasihat hukum La Nyalla, Soemarso. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait