Politika

La Nyala dan Dirut Bank Jatim Mangkir dari Pemeriksaan Kejati

Portaltiga.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung sayangkan ketidakhadiran saksi kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kadin Jatim tahun 2012. Sejatinya, pada Rabu (24/2) kemarin, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti dan R Soeroso selaku Direktur Utama Bank Jatim. Namun, pemeriksaan harus gagal dikarenakan kedua saksi berhalangan hadir. Hari ini (kemarin) seharusnya yang diperiksa sebagai saksi yakni La Nyalla dan Pak Soeroso. Tapi, sampai sekarang belum datang, kata Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi, Rabu (24/2). Selanjutnya, Maruli mengaku pecan depan akan dilakukan panggilan untuk kedua kalinya. Menurut Maruli, sampai saat ini (kemarin) pihaknya belum mendapat laporan dari Kasidik, mengenai adakah konfirmasi dari Kuasa Hukum La Nyalla. Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir saat dipanggil sebagai saksi. Kan bukan sebagai tersangka, tegasnya. Atas ketidakhadiran kedua saksi, mantan Kajati Papua ini mengaku kecewa. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, seharusnya para saksi menghormati hukum. Sebab, hukum menurut Maruli adalah Panglima tertingi di Indonesia. apalagi pada Dik umum ini, penyidik masih mencari tahu dan membuat terang terkait siapa pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu. Adakah upaya pemanggilan paksa, jika kedua saksi ini tidak memenuhi pemanggilan untuk ketiga kalinya, dengan tegas Maruli mengiyakan hal itu. Dijelaskannya, jika sampai panggilan ketiga mereka tidak hadir, terpaksa Kejaksaan akan melakukan upaya paksa. Padahal kan cuma sebagai saksi, sebenarnya tidak perlu takut. Jika tiga kali dipanggil tidak datang, langsung panggil paksa, tegasnya. Maruli menambahkan, keduanya dimintai keterangan karena dana hibah Kadin Jatim mengalir dari Pemprov melalui Bank Jatim. Selain itu, fokus penyidikan juga terkait pembelian saham Bank Jatim yang diduga dilakukan oknum Kadin dengan menggunakan dana hibah tersebut. Kasus ini tidak ada kaitan dengan politis, murni professional dan yuridis. Keterangan saksi-saksi diperlukan untuk penentuan tersangkanya, pungkasnya. Terpisah, kepada Bhirawa Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan ketidakhadiran kedua saksi ini. Dandeni mengaku, keduanya tidak hadir tanpa sebab dan keterangan pasti. Untuk itu, pecan depan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya bagi saksi-saksi ini. Keduanya tidak datang tanpa alasan maupun pemberitahuan. Untuk itu, R Soereoso akan dipanggil lagi pada Senin pecan depan. Sementara untuk La Nyalla Mattalitti akan dipanggil ulang pada Rabu pecan depan, tegas Dandeni.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait