Politika

KPU Tunda Lagi Penetapan APK dan BK Cagub-Cawagub Jatim

Baca Juga : Wantimpres Kunjungi KPU Jatim

Portaltiga.com - Penetapan dan pengesahan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang rencananya dilakukan KPU Jatim hari ini, Senin (26/2/2018), ternyata batal lagi. Pasalnya saat Rapat koordinasi (Rakor) dengan dua tim Cagub-Cawagub Jatim, APK dan BK di KPU masih ada yang ukurannya tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tentang APK. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro usai Rakor dengan tim Paslon Cagub-Cawagub Jatim 2018 di Media Center KPU Jatim, Senin (26/2/2018). "Hari ini dua tim Cagub-Cawagub, Khofifah-Emil dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur sudah menyerahkan semua, tinggal besok Selasa (27/2) digelar ulang Rakornya untuk pengambilan keputusan APK, dan BKnya," ujar Gogot. Lebih lanjut Gogot menjelaskan, untuk Paslon nomor 1 Khofifah-Emil yang direvisi yaitu bahan kampanye berupa pamflet yang harusnya di PKPU di cetak 1 muka, tapi dicetak oleh Paslon 1 yaitu dua muka. Kemudian di brosur Paslon nomor satu diprotes oleh Bawaslu karena mencantumkan nama presiden. Maka Bawaslu dan KPU Jatim untuk menghilangkan nama presiden tersebut. Selanjutnya, untuk Paslon nomor urut duauntuk ukuran APKnya juga tidak sesuai dengan PKPU, dan hanya poster saja yang sudah sesuai. Untuk kontennya sudah sesuai dengan PKPU dan tidak ada masalah, cuma desain brosurnya belum diserahkan. "KPU optimistis bahwa besok, Selasa (27/2) sudah selesai dan dilakukan pengesahan APK, dan BKnya,"tegasnya Perlu diketahui, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 28 ayat 3b menyebutkan jika APK tambahan dapat dicetak paling banyak 150% dari jumlah maksimal yang ditentukan pada pasal 28 ayat 2. Sedangkan BK tambahan menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 23 ayat 3b, dapat dicetak paling banyak 100% dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan. Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin berharap bahwa persetujuan design APK dan BK ini perlu disegerakan. Walaupun keterlambatan penyerahan design tidak mempunyai sanksi khusus, akan tetapi keterlambatan ini akan merugikan pasangan calon sendiri. Sebab waktu kampanye semakin berkurang, ujar Amin. (jnr/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sambangi Dua Kampus, KPU Jatim Sosialiasikan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya dalam memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih, utamanya pemilih pemula dan muda pada Pemilu Tahun 2024. Kali ini dalam sehari, dua kali sekaligus KPU Jatim menyelenggarakan KPU Goes t …