Umum

KPU Diminta Masukkan Isu Disabilitas Di Debat Calon Gubernur

Portaltiga.com - Para penyandang Disabilitas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan KPU kabupaten/kota memasukkan isu disabilitas pada materi debat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada Jatim 2018.   "Lebih bagus kalau panelisnya debat calon juga ada dari kalangan disabilitas. Di debat itu, kaum disabilitas bisa tahu mana calon yang punya visi misi dan perhatian bagi kami teman-teman disabilitas," kata Sekretaris Pusat Pemilu Akses Penyandang Disabilitas (PPAPD) Jatim Abdul Syakur di acara Pelatihan Panduan Media untuk Pemberitaan Pemilu Akses di Surabaya di Surabaya, Rabu (19/7).   Acara ini diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jaringan Pemilu Akses Disabilitas (General Election Network for Disability/Agenda), IFES, Australian Aid, PPDI dan KPU Jatim. Sebagai pembicara adalah Tolhas Damanik (Agenda), Jonna A Damanik sebagai fasilitator dan komisioner KPU Jatim Choirul Anam.   Pihaknya meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota di Jatim benar-benar memberikan pemilu akses bagi penyandang disabilitas. Mulai dari tahapan pendataan, sosialisasi dan pelaksanaan. Pendataan disabilitas di Jatim apakah sudah terdata semua.   "Kami rasa belum didata semua. Petugasnya susah mendata dan ada keluarga penyandang disabilitas menutup diri jika ada yang disabilitas," ujar Ketua Dissable Motorcycle Indonesia (DMI) Jatim.   Selain itu, pihaknua juga menitip pesan kepada media agar para cagub dan cawagub ke depan lebih peduli kepada kaum disabilitas. Jangan hanya dijadikan obyek politik.   "Kami tantang calon-calon untuk kontrak politik lagi. Pada Pilkada Jatim 2013, kami telah melakukan kontrak politik dengan pasangan terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) yang melahirkan Perda tentang Pelayanan Disabilitas Untuk pilgub 2018," tandasnya.   Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengaku pihaknya punya komitmen yang baik untuk pemilu akses, baik untuk media sosialisasi dan template surat suara bagi kalangan disabilitas. Pihaknya telah meminta KPU kabupaten/kota agar membuat website yang ramah disabilitas.   "Semua media komunikasi harus ramah disabilitas. Ini sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Edaran KPU nomor 7 tahun 2016 tentang penyampaian formulir alat bantu periksa pelaksanaan pemilih akses bagi pemilih penyandang disabilitas. TPS dan petugas pendamping harus ramah disabilitas," paparnya.   KPU juga menawarkan bagi kaum disabilitas menjadi relawan demokrasi untuk ikut membantu KPU sosialisasi pemilukada dan mengawasi tahapan pemilukada. Dari sebanyak 32 juta pemilih pada pilgub 2018, ada sekitar 6 juta orang adalah pemilih disabilitas.   TPS akses bagi pemilih disabilitas harus memperhatikan kemudahan bagi pemilih disabilitas  Ada petugas pendamping dan TPS tidak didirikan di lahan berbatu berbukit atau dikelilingi selokan ataupun beranak tangga.   "Mereka tidak perlu mengantre dan harus diprioritaskan, penyediaan template suara tuna netra di setiap TPS, pendamping pemilih berkebutuhan khusus, desain TPS yang akses (memudahkan kaum disabilitas)," ungkapnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait