Intermezzo

KPK Buka Pendaftaran Jadi Penasehat

Portaltiga.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran, untuk jabatan sebagai penasehat. Ketua penitia seleksi (pansel) Imam Prasodjo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang, dibutuhkan 4 orang untuk posisi tersebut. "Menurut Undang Undang harusnya empat, yang memenuhi syarat proses pendaftaran," jelasnya saat dihubungi via telp, Rabu (8/2/2017). Dijelaskannya, penasehat KPK menjadi perangkat struktural lembaga yang harus dilengkapi. Penasehat memposisikan diri sebagai orang yang dianggap mumpuni sebagai mitra untuk bertukar pikiran. "Dengan demikian, penasehat KPK penting, karena lembaga ini tentu membutuhkan masukan masukan yang intensif dari orang yang memang secara khusus untuk itu," tambahnya. Pembukaan pendaftaran akan dimulai sejak tanggal 11 Februari 2017 sampai dua minggu kedepan. Bagi peserta yang lulus administratif, akan mengikuti seleksi tahap dua, yaitu tes psikologi, tes kesehatan dan tes tulis. "Ada proses wwncara dengan panitia seleksi. Kemudian memilih delapan orang. Baru delapan kita serahkan kepada pimpinan KPK menseleksi menjadi empat," ungkapnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta antara lain, independen, bersedia melepas jabatan apapun ketika terpilih, serta tidak terikat dengan partai politik. Selain itu juga tidak ada ikatan keluarga dengan pimpinan KPK, tidak tersandung masalah hukum, jika dari instansi Polri maupun TNI, harus mendapatkan izin dari pimpinan. Sedangkan para panitia seleksi terdiri dari lima orang, baik dari unsur akademisi maupun praktisi. Masing masing Imam Prasodjo selaku ketua pansel, dan tim pansel adalah Mahfud MD, Renald Kasali, Busro Muqoddas, dan Andi Isra.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait