Umum

Kota Surabaya Usul UMK Rp 3,8 Juta

Baca Juga : Ini Daftar UMK 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2020

Portaltiga.com - Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2019 tertinggi di Jawa Timur. Sedangkan usulan terendah adalah Magetan. Kalau Surabaya tertinggi yakni Rp 3.871.000 dan terendah di kabupaten Magetan Rp 1.631.000, kata Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Rabu (14/11/2018). Sementara itu, tiga daerah di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk belum setor draft Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2019. Himawan mengatakan, saat ini sudah ada 35 kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyetorkan draft usulan tersebut. Rencananya, mulai kemarin Pemprov Jatim akan menggelar rapat untuk membahas draft usulan UMK 2019. "Kalau yang sudah menyetorkan memang ada sudah 35. Tinggal tiga daerah yakni Kabupaten Mojokerto, Sampang dan Nganjuk," tambahnya. "Ini kan masih usulan dan bisa berubah, kalau untuk tertinggi tentu saja Surabaya. Dan terendah di Magetan," jelasnya. Dikatakan, Pemprov Jatim sendiri menargetkan pengesahan UMK 2019 pada tanggal 21 November mendatang. "Paling lambat tanggal 21. Setelah ini rapat dewan pengupahan dan akan dibuat draftnya dan disodorkan kepada pak Gubernur agar bisa ditandatangani," pungkasnya. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait