Umum

Komisi E Matangkan Perda Obat Tradisional

Baca Juga : Komisi E Desak Tinjau Ulang Kebijakan Tidak Wajibkan Ekstra Kurikuler Pramuka

Portaltiga.com - Komisi E DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan obat tradisional. Hal ini terlihat dalam publik hearing Raperda Perlindungan Obat Tradisional, di Hotel Aston Inn, Selasa (28/7/2020). Kegiatan yang dihadiri seluruh anggota Komisi E DPRD Jatim, konsumen dan produsen obat tradisional ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono, Tenaga Ahli Komisi E Mochammad Sholeh, Kepala Dinas Kesehatan Jatim Herlin Ferliana, perwakilan dari Lembaga Penyakit Tropis Unair Aty Widyawaruyanti. Dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir mengeluhkan sulitnya medaftarkan perizinan dari Dinkes hingga BPOM. Bahkan ada yang regulasi yang diubah sehingga membuat usaha yang dibuat oleh produsen selama puluhan tahun terpaksa mandek. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan raperda ini nantinya raperda ini untuk melindungi obat tradisional yang bercampur dengan kimia. Ia menambahkan raperda ini merupakan raperda inisiasi dari Komisi E. BACA JUGA: Dukung Perda Herbal, Emil Dardak Sebut Jamu Usaha Profesional "Karena banyak masyarakat yang mengeluh ada beberapa obat tradisional yang beredar di luar ini mengandung bahan kimia yang tidak sesuai dengan BPOM sehingga membahayakan bagi tubuh," ujarnya. Menurutnya selain memperhatikan konsumen nantinya Raperda ini juga akan melindungi produsen. Artono mengatakan banyak produsen obat tradisional yang sudah puluhan tahun ini terpaksa mandeg usahanya karena ada aturan baru untuk cairan harus menggunakan ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). "Nah, PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. Kita ini memiliki banyak jenis tanaman obat tradisional yang belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga muncul ide untuk membuat raperda ini," jelasnya. Politisi PKS ini mengatakan jika nantinya raperda ini sudah disahkan menjadi perda maka implementasinya produsen yang kesulitan dalam perizinan bagaimana Pemprov Jatim membantu hal ini. Kemudian untuk pelaku obat tradisional akan diberikan sanksi. "Kita kerjasama dengan kepolisian. Selain itu Perda ini nantinya juga akan dibuatkan Pergub," katanya. Sementara itu Tenaga Ahli Komisi E DPRD Jatim Mohammad Sholeh mengatakan nantinya jika raperda ini sudah digedok maka pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan modal. Akan tetapi bantuan ini tergantung dari alokasi anggaran Pemprov Jatim. "Selain itu juga ada bantuan pupuk dan benih tanaman obat. Ada juga bantuan lahan untuk mengembangkan tanaman obat," tuturnya. Menurut Sholeh, pemberian bantuan ini sangat memungkinkan karena APBD Jatim sangat besar yakni Rp 40 Triliun. Selain itu perda ini juga mengatur tentang pendampingan bagi yang akan mendaftarkan perizinan. "Perda ini juga mengatur mulai bahan baku hingga produk obat tradisional harus dipublish oleh Pemprov Jatim sehingga masyarakat mengetahui pengembangan obat tradisional di Jatim," tegasnya. Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya I Made Bagus Gerametta mengatakan pihaknya mencatat ada 10 miliar lebih obat tradisional yang disita per tahunnya. Meski demikian Made mengaku pihaknya tidak bisa secara keseluruhan melakukan pengawasan. "Maka dari itu kita melakukan kerjasama tiga lapis pertama pemerintah yang membuat regulasi, kemudian yang kedua pelaku usaha bertanggung jawab untuk membuat produk yang baik. Ketiga adalah masyarakat yang dibuatkan perdanya untuk melakukan pengawasan dan memilih produk yang baik," ungkapnya. BACA JUGA: Fraksi PDIP Dorong RS Milik Pemprov Jatim Buka Unit Pelayanan Herbal Lebih lanjut Made mengatakan produk obat tradisional boleh menggunakan alkohol tapi tidak boleh lebih dari satu persen. Selain itu tidak boleh mengandung bahan kimia obat. "Obat tradisional ini adalah warisan leluhur yang harus dilestarikan," katanya. Untuk registrasi produk, menurutnya tidak sulit jika mengikuti tahapan yang ditentukan. Bahkan menurutnya pihaknya juga melakukan pendampingan untuk perizinan obat tradisional. "Untuk produk PIRT sebenarnya tidak harus produk cair bisa menggunakan bentuk bubuk," terangnya. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana mengatakan setiap industri dam usaha di bidang obat tradisional wajib memiliki perizinan yang dituangkan oleh Kementerian Kesehatan. Jika tidak dikerjakan maka akan ada punishment berupa pidana. "Kami akan membantu terhadap produsen yang akan melakukan perizinan. Sekali lagi perizinan ini tidak sulit dan tidak mahal," katanya. Herlin mengatakan untuk industri izinnya dari Kemenkes, sedangkan usaha kecil dari Dinkes Provinsi dan usaha mikro darI Dinkes Kabupaten/Kota. Ia menegaskan pihaknya akan memfasilitasi memberikan pendampingan terhadap produsen yang akan melakukan perizinan. "Selain itu kami juga akan memberikan pembinaan kepada produsen sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait