Umum

Komisi C Desak Pemprov Jatim Tertibkan Penunggak Pajak Reklame di Jalan Provinsi

Baca Juga : Pemkot Surabaya Target Sertifikasi 1.100 Asetnya Tahun 2024

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jawa Timur mendesak agar Pemprov menertibkan reklame yang menunggak pajak di wilayah UPT Pengelolaan Jalan Jembatan Surabaya di wilayah Lamongan. Hal itu itu dikatakan Wakil Ketua komisi C DPRD Jatim Mamulah Harun usai kunjungan kerja ke UPT Pengelolaan jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Jatim, di Lamongan, Rabu (9/3/2022). Adanya tunggakan dari beberapa pihak yang bertanggung jawab memenuhi sewa tadi kami sarankan agar supaya kedepan bisa bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban. Sanksinya ada tetapi mereka tidak peduli, katanya. Dari hasil hearing itu, disebutkan bahwa di sepanjang jalan provinsi yang ada di Lamongan, ditemukan beberapa pengguna reklame yang menunggak pajak. Kondisi itu membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim menjadi berkurang. Total, dari data DPU Bina Marga Jatim, jumlah realisasi pendapatan pada tahun 2021 mencapai Rp611 juta. Jumlah itu meningkat pesat, dari target yang ditetapkan sebesar Rp380 juta. Sementara, pada tahun 2022, target pendapatan yang dipatok DPU Bina Marga dari pajak reklame dan penyewaan Ruang Milik Jalan (Rumija) jalan mencapai Rp435 juta. Sedangkan yang sudah terealisasi pada bulan februari mencapai Rp72 juta, tandasnya. Politisi PKB Jatim itu juga meminta agar Pemprov mengoptimalkan pengelolaan aset untuk meningkatkan PAD, dengan menyewakan kepada pihak ketiga. Dia memberi contoh, di kabupaten Lamongan, ada 360 hektare lahan milik Pemprov Jatim yang saat ini belum berfungsi. Padahal kalau disewakan ini bisa meningkatkan PAD. Saya kira ini harus segera dioptimalkan, katanya. Kita tetap mengapresiasi meski pendapatannya beberapa persen mengalami tunggakan, tambahnya. Mamulah juga mendesak agar Pemprov Jatim segera menuntaskan sertifikasi aset jalan provinsi yang ada di Kabupaten Lamongan. Langkah itu penting dilakukan, agar nantinya tidak ada sengketa asset di kemudian hari. Di beberapa ruas jalan yang masih belum sertifiksi memang terkendala beberapa hal karena pemerintah desa kadang tidak memberikan solusi untuk sertifikasi tersebut, tandasnya. Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jatim Akik Zaman mengatakan, sertifikasi aset Pemprov Jatim sangat mendesak untuk diselesaikan. Pasalnya, selama ini, lambatnya sertifikasi aset menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun. Selama delapan tahun WTP dan aset menganggu prestasi dalam pencapaian WTP tersebut. Salah satunya itu karena itu di rapat rapat diamini pimpinan DPRD. Komisi C focus terhadap masih banyaknya persoalan aset di jatim, tandasnya. Dia khawatir, kalau tidak segera dituntaskan permasalahan sertifikasi aset, masalah yang dialami oleh Pemprov Jatim akan semakin rumit. Aset-aset yang selama ini dikuasai oleh pihak lain dikhawatirkan akan hilang. Anggota komisi C lainnya, Khulaim Junaidi menyatakan serfitikasi harus dikebut agar aset Pemprov Jatim tidak jatuh ke pihak lain. Terkait masalah aset jangan sampai aset ini tidak jelas kepemilikannya bermasalah dengan warga, sehingga kita mendapatkan LHP BPK WTP tetapi ada catatan masalah aset. Kita konsen agar WTP tidak ada catatan, katanya. Dia berharap agar sertifikasi aset Pemprov Jatim cepat selesai dan tidak menjadi catatan dalam LHP BPK kedepan. Alhamdulillah target sertifikasi ada yang proses dan inventarisir, mudah mudahan di UPT Bina Marga Jatim terkait aset clear tidak ada masalah, katanya. Khulaim juga menyoroti penurunan target PAD Pemprov Jatim di UPT pengelolaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Jatim pada tahun 2022. Terkait pendapatan PAD kita ditopang UPT penghasil diantaranya yang ada di Lamongan, target dari laporan menurun dari realisasi tahun kemarin. Ini yang kita pertanyakan, agar terukur kinerja dari UPT ini, pungkasnya. (zaq/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait