Umum

Komisi B DPRD Jatim Tolak Rencana Impor Garam

Baca Juga : Komisi B DPRD Jatim: Pemerintah Harus Serius Berantas Rokok Ilegal, Jangan Hanya Menaikkan Cukai!

Portaltiga.com - Anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi mengatakan keputusan pemerintah untuk mendatangkan 3,07 juta ton garam dinilai mengancam kesejahteraan petani garam di Jatim. Kami menolak rencana tersebut, karena mengancam kesejahteraan petani garam. Keputusan pemerintah tersebut sangat mengguncang petani garam di Indonesia khususnya di Jatim, ungkapnya di Surabaya, Jumat (19/3/2021). Diungkapkan oleh politisi PDIP ini, kebutuhan garam secara nasional 4,6 juta ton. 84 persen untuk industri dan sedangkan 16 persen untuk konsumsi. Impor ini sebenarnya untuk memenuhi industri, jelasnya. Untuk setiap tahunnya, kata Daniel Rohi, selalu ada peningkatan untuk impor garam. Tahun 2016 kita impor 2,1 juta ton, tahun 2017 impor 2,5 juta ton, tahun 2018 impor 2,8 juta ton, tahun 2019 impor turun 2,6 juta ton, tahun 2020 impor 2,7 juta ton dan tahun 2021 impor mencapai 3,07 juta ton, jelasnya. Impor garam tersebut, lanjut Daniel Rohi, sebenarnya bisa diterima dimana untuk memenuhi kebutuhan industri. Khususnya industr yang berkaitan dengan alkalin. Misalnya industri kaca, pvc, dan sejumlah industri kimia lainnya, sambungnya. Yang menjadi permasalahan saat ini, kata Daniel Rohi, keputusan pemerintah untuk melakukan impor garam tersebut jangan sampai masuk lagi kepasar-pasar konsumsi. Kami minta satgas pangan serius menjalankan tugas dan memastikan kalau garam impor masuk dan tidak mengganggu pangsa pasar petani garam di Indonesia khususnya di Jatim. jelasnya. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan total impor garam selama 2021 akan mencapai 3,07 juta ton. Angka ini merupakan keputusan rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021. Impor ini naik 13,88 persen dari impor 2020 yang hanya berkisar 2,7 juta ton garam. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait