Umum

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Patuhi Permendagri 41

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Surabaya menindaklanjuti arahan Ketua DPRD Kota Surabaya terkait masalah sosialisasi pencalonan dan sisa tunggakan dana hibah Pemkot Surabaya untuk Pilwali Surabaya 2020 dengan menggelar hearing dengan KPU Kota Surabaya. Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna mendesak Pemkot Surabaya segera mematuhi aturan Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri 54 tahun 2019. Dimana harusnya Pemkot sudah melunasi termin kedua dana hibah untuk Pilwali Surabaya. "Karena Permendagri-nya sudah seperti itu. Harusnya tunggakan sisa anggaran sudah dicairkan seluruhnya pada tanggal 9 Juli, tapi dijanjikan mundur 15 Juli. Namun sampai sekarang belum juga cair," terangnya. Padahal kata Ayu, anggaran Pilkada sudah dianggarkan pada pengesahan APBD Surabaya 2020. Maka seharusnya, alokasi anggaran harus dicairkan tepat pada waktunya. Menurut Ayu sisa anggaran itu sangat dibutuhkan. Apalagi tahapan Pilkada di bulan September nanti adalah pendaftaran pasangan calon. Sehingga KPU butuh melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat spanduk atau baliho. "Senin (10/08) kita akan menggelar hearing dengan Pemkot Surabaya. Kita ingin tahu alasannya kenapa sisa anggaran pilkada belum juga cair," tegasnya. Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, dan Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono. Sedangkan Komisioner KPU Kota Surabaya yang hadir antara lain Subairi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Serta Naafilah Astri Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Sementara itu berdasarkan keterangan Naafilah Astri Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, dari anggaran Rp.101,2 miliar, yang sudah cair baru Rp.41,09 miliar atau sekitar 41 persen. "Anggaran Rp.41 Miliar yang sudah cair tersebut masing-masing rinciannya Rp.1 Miliar pada Desember 2019, kemudian pada termin pertama atau Januari 2020 cair Rp.40 Miliar," ungkapnya. Naafilah kembali mengatakan, sesuai Permendagri, seharusnya pada 9 Juli 2020 (lima bulan sebelum hari pemungutan suara 9 Desember) sudah dicairkan dari sisa 60 persen atau sekitar Rp.60 Miliar. Tahapan Pilwali Kota Surabaya terus berjalan, tapi anggaran belum cair seluruhnya sehingga kami khawatirkan dapat mempengaruhi proses tahapan tidak berjalan sebagaimana mestinya, katanya. Selain itu, menurutnya, dari pemerintah daerah di 19 Kabupaten/kota di Jatim yang menyelenggarakan Pilkada serentak, hanya Kota Surabaya saja yang belum mencairkan termin kedua dana hibah tersebut. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …