Umum

Komisi A DPRD Kota Surabaya Kembali Gelar Hearing Dengan PT Adhi Karya

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Portaltiga.com Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar dengar pendapat (Hearing) melalui vidio conference terkait pengaduan warga Gunung Anyar soal tanggul sungai. Mengundang sejumlah pihak antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Bangunan, Dinas PU Bina Marga Dan Pematusan dan PT Adhi Karya selalu kontraktor pembangunan Kampus UINSA II, telah mulai terdapat titik terang dalam masalah ini. Saya pikir tadi sudah ada mulai jawaban agak sedikit terang, tentang siapa dan berkewajiban apa, ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Surabaya, saat ditemui usai hearing, Senin (08/06/2020) Kata Ketua Fraksi Golkar ini, pihaknya meminta PT Adhi Karya menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga mendapat izin dari Pemkot. Saya pikir dengan kesempatan ini, saya berharap PT Adhi Karya menghentikan segala aktifitas pembangunan sampai UINSA mendapat izin mendirikan bangunan dari Pemkot, kata Fathoni. Selain itu, berkaitan dengan kerugian yang dialami secara umum atas jebolnya pipa PDAM ini dampak pembangunan UINSA II, Fathoni mengatakan, saat ini PT Adhi Karya sedang melakukan negoisasi yang difasilitasi oleh Cipta Karya dan Tata Ruang. Saya pikir itu nanti yang perlu dijelaskan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak memiliki pretensi yang negatif terhadap PT Adhi Karya, pungkasnya. Sementara itu, salah satu perwakilan warga Gunung Anyar surabaya berharap, komisi A dapat terus mengawal demi warga. kami berharap komisi A bisa terus mengawal demi warga, kata Imron Ketua TIM 9 Gununganyar Surabaya. Sementara Abdul Somad, perwakilan PT Adhi Karya mengatakan, terkait dengan dampak dan sebagainya, di dalam metode pemancangan, pihaknya mengaku sudah ada analisa dengan lokasi dan itu ada dalam persyaratan dokumen lelang. Kita di lapangan sudah tidak memakai hammer, tidak ada suara sama sekali terkait dengan pemasangan, sistemnya adalah diinjek, ujar Abdul Somad. Terkait ganti rugi dan lain sebagainya, Somad menjelaskan, pihaknya dan UINSA sudah dipanggil ke PU Cipta Karya terkait dengan biaya yang timbul, dan ini akan dikoordinasikan antara PT Adhi Karya, UINSA dan PDAM. "Ini sudah ada berita acaranya di PU Dinas Cipta Karya. Jadi sudah ada solusi, tapi belum sampai ke dalam angka, ungkap dia. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …