Ekbis

Kinerja Keuangan Buruk, OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah

Portaltiga.com-Akibat kinerja keuangan yang buruk, operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Triharta Indah yang berlokasi di Sidoarjo di hentikan dalam batas yang tidak ditentukan. Penghentian operasional BPR Triharta Indah ini karena izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomer KEP 103/D03/2017 tentang, pencabutan izin usaha BPR Triharta Indah. Dalam siaran pers OJK KR4 Jawa Timur, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Sukamto mengatakan, dengan pencabutan izin usaha BPR Triharta Indah selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang, Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009. Kami menghimbau kepada seluruh nasabah BPR Triharta Indah agar tetap tenang dan tidak terpancing/terporovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.ujarnya, dalam siaran pers OJK KR 4 Jatim yang diterima redaksi portaltiga.com, Kamis (15/06/17). Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakya Triharta Indah, BPR ini telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 22 November 2016. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 22 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang konkrit, namun hal ini tidak dilakukan oleh BPR yang bersangkutan. Penetapan status bank dalam pengawasan khusus, kata Sukamto, disebabkan kesalahan pengelolahan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena BPR Triharta Indah sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga memperbaiki kinerja keuangannnya seperti, pemenuhan modal minimun atau CAR sebesar 4 persen dan rata-rata cash ratio dalam  bulan terakhir minimun sebesar 3 persen, tidak juga dipenuhi oleh BPR tersebut. Maka terhitung mulai tanggal 15 Juni 2017 izin usaha PT BPR Triharta Indah yang beralamat di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Blok RKA No.15, Candi-Sidoarjo, telah dicabut.ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait