Umum

Kemen PPPA Sosialisasikan Program Perlindungan Anak Teroris

Baca Juga : Pemkot Surabaya Dukung Jokowi Tak Pulangkan WNI Eks ISIS

Portaltiga.com - Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebanyak 1.800 anak dari 500 orang pelaku tindak terorisme di Indonesia membutuhkan perlindungan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan pemulihan. Menyikapi hal tersebut, Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) telah menyusun Pedoman Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga yang dibentuk masyarakat dalam memberikan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme yang ditujukan untuk anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi. Terorisme merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan secara terorganisasi, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini menimbulkan ketakutan, membahayakan keamanan, kenyamanan, menimbulkan kerugian, bahkan menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum, serta dapat mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri, ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/12/2018). Lebih jauh Hasan menuturkan cara pencegahan agar anak tidak terpengaruh radikalisme dan tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme dapat dilakukan dengan memetakan lokasi yang anak dapat terpengaruh radikalisme dan terlibat tindak pidana terorisme; menyusun materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme; dan menyebarluaskan KIE tentang bahaya terorisme. Anak juga harus diberikan pembinaan yang terdiri dari edukasi melalui pendidikan ideologi dan nilai-nilai nasionalisme, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial serta konseling tentang bahaya terorisme, tambah Hasan. Seluruh dinas dan instansi vertikal di Kabupaten Malang perlu waspada dan mengantisipasi sebelum paham radikalisme dan tindak pidana terorisme mempengaruhi anak-anak di Kabupaten Malang. Kami mengharapkan agar pedoman perlindungan anak korban jaringan terorisme dapat ditindaklanjuti di daerah dengan membuat peraturan Bupati yang melibatkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan menangani permasalahan radikalisme dan terorisme, tutup Hasan. (fey/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait