Intermezzo

Kejati Jatim Tahan Kabid Wasdal Lumajang Karena Tambang Pasir

SURABAYA - Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kembali menahan tersangka korupsi tambang pasir besi di Lumajang. Raden Abdul Ghafur, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Wasdal), ditahan diduga korupsi tambang pasir senilai Rp 80 miliar, Selasa (5/1/2016). Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Raden Abdul Ghofur menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dari pukul 09.00 WIB, selesai pukul 16.00 WIB. Setelah itu penyidik menetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan. "Pertimbangan dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Romy Arizyanto, Selasa (5/1/2016). Menurut dia, tersangka ditahan di Rutan Medaeng Klas 1 Surabaya, di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sifatnya, dititipkan, sebab Kejati tidak mempunyai ruang tahanan. Penahanan terhadap Ghofur, masih kata Romy, karena dinilai terlibat, berperan sebagai penentu penerbitan izin operasional dan produksi tambang pasir yang diberikan kepada PT IMMS. "Peran tersangka Ghofur, sebagai ketua sekaligus merangkap peneliti Amdal pada izin pertambangan IMMS tahun 2010. Dan sebagai karyawan juga," ujar dia. Sementara Muhammad Mufid, kuasa hukum Ghofur, mengatakan dalam perkara ini, kliennya itu merupakan jadi korban. Sebab, dalam izin tambang itu tidak ada satupun tanda tangan kliennya. "Klien saya ini (Ghofur, red) tidak tahu apa-apa. Seharusnya yang ditahan itu adalah pejabat di Kabupaten Lumajan yang mengeluarkan izin. Saya kawal, kenapa klien saya bisa ditahan," kata Mufid. Perlu diketahui, kasus tambang pasir besi Lumajang diusut Kejati Jatim sejak awal 2014. Diduga, izin kuasa pertambangan yang diberikan kepada PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) melanggar, sejak beroperasi dari tahun 2010 hingga 2014, sehingga negara dirugikan antara Rp80 miliar sampai Rp126 miliar.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait