Intermezzo

Kapal Ilegal Diledakkan, DPR RI Desak Mabes Polri Periksa Menteri Susi

  Portaltiga.com: Komisi VI DPR RI Bambang Haryo mendesak Mabes Polri untuk turun mengusut pencemaran laut Pangandaran sebagai dampak pemboman terhadap kapal Ikan Illegal MV Viking Lagos oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti. "Menteri Susi sudah sering diingatkan,namun tidak digubris.Polisi harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab, tegas Bambang dalam rilisnya, Kamis (23/6). Bambang Haryo mengatakan para nelayan juga merasa terganggu dengan keberadaan bangkai kapal itu, karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan.Pencemaran ini,lanjut Bambang Haryo, jelas melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bambang menerangkan bahwa kawasan tersebut merupakan tempat wisata favorit bagi turis lokal dan mancanegara untuk berenang atau snorkeling, karena airnya jernih dengan pesona alam bawah laut yang indah. Dijelaskan Bambang, Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar. Pemboman kapal ini juga melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Dibeberkan Bambang Haryo,Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan, setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air bakas kotoran, sampah, serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta. Sekedar diketahui,Kapal MV Viking berukuran 1.322 GT dibom di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran pada (14/3) . Usai dibom, kapal tersebut mengalami kebocoran sehingga limbahnya mencemari laut hingga Sabtu kemarin.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait