Intermezzo

Kamis Besok La Nyala Dipanggil Kedua Kali

Portaltiga.com, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melayangkan surat panggilan kedua bagi tersangka La Nyala Mattaliti. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) - Dandeni Herdiana, Selasa (22/3/2016). Pemanggilan kedua dijadwalkan pada hari Kamis (24/3/2016) yang sudah dikirim kepada kuasa hukumnya pada Senin sore (21/3/2016). Setelah sebelumnya, pada panggilan pertama, Senin (21/3/2016), La Nyala tidak hadir dengan alasan telah mendaftarkan gugatan praperadilan. "Untuk pemanggilan tersangka LN sudah kita sampaikan kemarin sore (Senin, 21 Maret 2016, red). Dan panggilannya itu kita hari Kamis tanggal 24 Maret," jelasnya, Selasa (22/3/2016). Pihak Penyidik tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim senilai Rp5 milyar, yang digunakan secara pribadi oleh La Nyala untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Jika sampai dengan panggilan ketiga tersangka tidak hadir, Kejati akan mengambil langkah hukum. "Di KUHAP kan sudah jelas aturannya, 112 KUHAP bahwa aturannya ada surat perintah membawa atau mungkiun upaya paksa yang lain, kita nanti pertimbangkan," imbuhnya. Dandeni melanjutkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejati tetap bisa berjalan beriringan meskipun tersangka telah melakukan praperadilan. Dikatakannya, sesuai dengan KUHAP bahwa proses praperadilan tidak mengehentikan proses hukum. Sehingga praperadilan jalan, proses hukum juga tetap berjalan. "Ya kan sama sama, kita jormati hak hak mereka juga. Kalau misalkan kita hentikan proses pemeriksaan nanti kan tidak selesai selesai proses hukum ini. Kan mereka ingin kepastian hukum, kita juga ingin cepat kepastian hukum," tambahnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait