Umum

Kadisnakertrans: Penetapan UMSK Merupakan Kewenangan Gubernur Jatim

Portaltiga.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajid mengakui dalam 4 tahun terakhir ini hanya 3 daerah yang mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," katanya kepada wartawan usai penetapan UMSM di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (19/1/2018). Penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. Besaran upah sektoral yang ditetapkan yakni Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Lalu Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan dua daerah ring satu lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan. "Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tandasnya. Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. Setelah melalui perdebatan yang panjang antara APINDO, yang sempat menolak keras. Namun pihaknya terus mendorong bersama pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jatim. "ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait