Kabar Kita

Judi Online Beromset Milyaran Rupiah Dibongkar Polda Jatim

Portaltiga.com, SURABAYA - Direktorat Resrese Kriminal Khusus - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perjudian online dengan dua Tempat Kejadian Perkara - TKP, yaitu di Perum Citraland, Sambikerep, Surabaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (42). Kemudian dari TKP kedua yang ada di Badung, Denpasar, Bali, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial EW (39). Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim - Kombes Pol Nur Rohman menjelaskan, tersangka FR sebagai pengepul, menerima tombokan nomor togel dan judi bola dari para petaruh yang dikirim melalui sms. Kemudian tersangka mengirimkan via sms dan website kepada tersangka EW. Sedangkan untuk pembayaran dari pengecer dengan cara transfer ke erekening milik FR, lalu ditransfer kepada EW. "Kita bisa mengungkap, yang saat itu ditransver ke-tiga nomor rekening denga jumlah totalnya, 700, 400, dan 200 juta," ungkap Kombes Pol Nur Rohman, Senin (25/4/2016). Omset bisnis judi online yang ditekuni tersangka sejak tahun 2013 ini, terbilang cukup besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, omset judi yang ada di TKP Bali mencapai puluhan milyar rupiah dalam satu bulan, sedangkan yang ada di TKP Surabaya beromset 2 milyar rupiah setiap bulan. "Untuk yang di Bali ini kemungkinan untuk Indonesia timur (area transaksinya, red). Kemungkinan bisa masuk ke salah satu tersangka yang kita tangkap ini. Bukaannya setiap seminggu sekali," tambahnya. Tersangka terancam hukuman pidana berlapis, yakni Undang Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman piadana penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal satu milyar rupiah. Serta pelanggaran pasal 303 KUHP tentang tindak piadana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 25 juta.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait