Kabar Kita

Jual Satwa Dilindungi, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Portaltiga.com, SURABAYA - Satreskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa burung jenis Kakak Tua, Burung Julang, dan Cendrawasih. Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing masing inisial CA (25) warga Surabaya, dan SL (32) warga Sampang, Madura. AKBP Arnapi - Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, modus operandi pelaku adalah, tersangka CA membawa 3 karton besar berisi burung dan sebagian dimasukkan ke botol air mineral. Satwa satwa tersebut dibawa tersangka dari Sorong, Papua. Kemudian tersangka menyembunyikan di kolong tempat tidur dek KM.Gunung Dempo. Sesaat kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tersangka SL langsung naik dan menghampiri tersangka CA untuk melakukan serah terima barang tersebut. Polisi yang sudah mendapati informasi terkait keberadaan para pelaku ini, langsung menyergap mereka beserta barang bukti satwa dilindungi tersebut. "Kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan kurang lebih 35 ekor satwa yang dilindungi, terbagi dari beberapa macam jenis. Dari 35 ekor ini kebetulan ada 8 ekor yang sudah mati, sudah ditemukan dalam kondisi mati," ujarnya, Senin (25/4/2016). Burung yang berhasil diselamatkan antara lain, 1 ekor Cenderawasih Kepala Biru, 3 ekor Burung Julang Emas, 3 ekor Cenderawasih Ekor Panjang, 6 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 10 ekor Kakak Tua Hijau, dan 11 Kakak Tua Merah. "Kejadian seperti ini berulang lagi, yang memang masyarakat kita tidak pernah jera, tidak kapok kapok. Karena memang diiming imingi oleh oknum oknum daripada masyarakat lain, menginginkan memelihara burung ini secara ilegal," tambahnya. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan karantina hewan dan BKSDA untuk keberlangsungan hidup hewan dilindungi tersebut. Sedangkan kedua tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait