Umum

Jelang Masa Tenang Pemilu, Hari Ini Kemenkominfo Panggil Facebook Cs

Baca Juga : AHY Tak Mau Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019 Terulang

Portaltiga.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan bertemu dengan para perwakilan sembilan platform media sosial pada Senin (25/3/2019) ini. Pertemuan itu berkaitan dengan penggunaan media sosial pada masa tenang kampanye pemilihan umum pada 13-16 April mendatang. Selain mengundang pihak platform, Kemenkominfo juga mengundang KPU dan Bawaslu untuk berkonsultasi dalam menentukan batasan-batasan penggunaan media sosial dalam masa tenang kampanye itu. Kemenkominfo menilai penentuan batasan itu tak bisa diputuskan dengan tergesa, karena itu mereka harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan para platform, KPU, dan Bawaslu. "Kalau di dunia nyata kan tidak boleh berkampanye di masa tenang, sekarang ada ruang baru namanya ruang siber. Karena baru, tidak boleh gegabah dalam memutuskan karena kalau tidak begitu, bisa menimbulkan kegaduhan," papar Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijanidi salah satu TV nasional, Jumat (22/3/2019) lalu. Selain batasan, target dari ketentuan itu juga akan dibicarakan dengan KPU dan Bawaslu. Dalam hal ini, akan dibahas siapa yang harus mematuhi ketentuan itu nantinya, hanya tim sukses atau akan berlaku pula untuk masyarakat? Pria dengan sapaan Semmy itu berkata, "Kami inginnya hal itu (masa tenang kampanye) terjadi di ruang siber juga, jadi masyarakat bisa menenangkan diri dan memantapkan pilihan." Sementara dari sisi platform, Kemenkominfo berharap bila ketentuan sudah disepakati, penyedia layanan media sosial dapat mengendalikan konten yang melanggar ketentuan itu. Platform-platform yang dimaksud, yaitu Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, Metube, dan Facebook. "Harapannya mereka (platform) juga mengendalikan konten kalau konten yang kampanye diblokir. Kami koordinasikan dengan mereka supaya begitu aturan ditetapkan, semuanya bisa menjalankannya," papar Semmy. Ada dua bentuk penindakan dari pelanggaran atas ketentuan itu. Pertama, penghapusan konten dan kedua, penutupan akun. Kemenkominfo berharap semua komponen yang telah menyepakati aturan itu akan menegakkannya dengan baik. (we/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait