Umum

Jatim Godok Regulasi Covid-19 Berefek Jera

DISEMUA.COM - Pemerintah Provinsi Jatim bersama DPRD kini tengah menyiapkan regulasi penguatan lembaga penegak hukum dan TNI untuk mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19. Digelat pertemuan antara Pemrov Jatim, DPRD Jatim, Polda Jatim, bersama Kodam V Brawijaya di DPRD Jatim, Senin (6/7/2020). Hadir pada acara ini Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, dan Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadir dengan didampingi Sekdaprov, Heru Tjahjono. Sedangkan dari DPRD Jatim, hadir sejumlah pimpinan Dewan, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas regulasi penguatan TNI, Polri, dan Satpol PP. Terutama, dalam mengantisipasi penularan Covid-19 di Jatim. "Kami membahas regulasi pentingnya memperkuat landasan peraturan kepada penegak hukum dan satpol-pp. Tujuannya, untuk menyiapkan sanksi yang menimbulkan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan," kata Emil Dardak ketika ditemui seusai pertemuan. Regulasi tersebut berjalan seiring dengan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan pencegahan Covid-19. "Kami sadar bahwa keterlibatan masyarakat lebih penting," katanya. "Sebab, efektifitas protokol kesehatan akan lebih tinggi. Kita tidak mungkin kalau hanya mengandalkan petugas patroli terus," kata Emil. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menerangkan bahwa pertemuan itu akan ditindaklanjuti dengan pembahasan Perda. Saat ini, DPRD sedang membahas perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. "Oleh karena itu, kunjungan Bapak Pangdam bersama Bapak Kapolda memberikan dukungan kepada perubahan tersebut. Tujuannya, agar pencegahan penularan bisa lebih efektif," kata Sahat. Perda tersebut nantinya juga akan menggantikan sejumlah regulasi tentang pencegahan Covid-19 yang saat ini telah dicabut. Di antaranya, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dan regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sejak Maklumat Kapolri dan PSBB dicabut maka harapan hanya pada perda ini. Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam memutus penularan Covid-19 di Jawa Timur," katanya. "Terutama, di Surabaya Raya. Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo. DPRD merespon positif dan kami akan selesaikan melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD dalam tempo sesingkatnya," katanya. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait