Kabar Kita

Jatanum Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Curas Di Surabaya

  Portaltiga.com: Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan unit jatanum Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku curas yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. "Dalam pengungkapan tersebut diamankan empat pelaku yaitu Sugiono(33) warga Tambak mayor Surabaya,Ambon (35) warga Kalijaten Surabaya, Soleh (30) dan Darwis (29) keduanya warga Bangkalan Madura Surabaya,"katanya di Polrestabes surabaya, Kamis (11/1) Dalam pengungkapan tersebut, kata Lily, diamankan empat sepeda motor hasil kejahatan mereka. "Mereka oleh penyidik akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara,'jelasnya. Sedangkan untuk modusnya, kata Lily Djafar, yaitu dalam beroperasi mereka membagi tugas setiap orangnya."Sugiono dan Ambon bertugas untuk mencuri kendaraan dirumah korban. Sedangkan Darwis dan Soleh kebagian mengawasi diluar,"jelasnya.(Setya)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait