Kabar Kita

Jadi Tersangka TPPU, Kejati Jatim Siapkan 100 Sprindik Untuk La Nyalla

  Portaltiga.com: Kejati Jatim Marulli Hutagalung mengaku akan terus mengeluarkan sprindik baru jika ada upaya hukum Pra peradilan dari tersangka TPPU(Tindak Pidana Pencucian Uang) La Nyalla Mattaliti dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. "Saya akan keluarkan terus sprindik. Kalau perlu sampai 100 kali akan saya keluarkan untuk menjerat tersangka La Nyalla Mattaliti,"ungkap Marulli dikantornya, Jumat(22/4). Marulli mengatakan dengan mengeluarkan sprindik-sprindik baru tersebut untuk memberitahu masyarakat kalau tidak ada larangan penyidik mengeluarkan sprindik."Apalagi pra peradilan itu hanya memeriksa administrasi materi saja bukan materi perkara. Pokoknya akan saya bawa La Nyalla ke pengadilan Tipikor,"tegasnya. Terpisah,kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin mengaku pihaknya akan menunggu semua sprindik Kajati Jatim tersebut sampai 100 kali."Baru dua sprindik yang dikeluarkan. Katanya nanti jumlahnya 100 kali. Kami tunggu semuanya keluar baru akan dilakukan upaya hukum lain. Kami berharap Kajati Jatim jangan nyicil keluarkan sprindik untuk klien kami. Yang banyak sekalian sehingga kami bisa mempelajarinya untuk dilakukan upaya hukum lain,"terangnya. Sekedar diketahui, berdasarkan urat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016, yang ditanda tangani oleh Marulli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejati Jatim menetapkan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla sebagai tersangka TPPU dalam kasus dana hibah Kadin Jatim 2011. Kejati menetapkan pria yang juga Ketum PSSI ini karena menemukan dua bukti baru yaitu keterangan saksi dan saksi ahli yang mengarah untuk dijadikan bukti dalam TPPU. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait