Intermezzo

ITW Desak Presiden Putuskan Status Gubernur Ahok

Portaltiga.com:Permasalahan lalu lintas di Ibukota Jakarta seperti kemacetan harus menjadi prioritas  untuk ditangani oleh Pemprov DKI. Sehingga Gubernur harus memiliki legalitas, agar kebijakan dan keputusannya khususnya terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan tidak menimbulkan kagaduhan pasca cuti. Untuk itu, Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas dan tidak membiarkan status Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang sudah kembali aktif pada 11 Februari 2017 lalu, menjadi pro kontra yang potensi menimbulkan kaguduhan. Banyak permasalahan lalu lintas di Jakarta yang harus ditangani lewat kebijakan atau keputusan Gubernur. Sehingga Gubernur harus memiliki legalitas,agar tidak menimbulkan permasalahan bahkan kegaduhan, kata Edison Siahaan, Minggu (12/2). Menurut Edison, Presiden jangan membiarkan status Gubernur Ahok tidak jelas bahkan menjadi perdebatan yang menuai pro kontra. Sehingga kebijakan Ahok tidak menuai permasalahan, karena keberadaan Ahok sebagai Gubernur dituding illegal. ITW menyebut,warga Jakarta membutuhkan Gubernur yang memiliki legalitas untuk bersama dengan warga mewujudkan lalu lintas yang memberikan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar). Edison menyarankan, agar Presiden Jokowi memutuskan status Gubernur Ahok berdasarkan ketentuan seperti yang diatur UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.  Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 83 ayat  (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pasal (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Sementara Pasal (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Berdasarkan ketentuan, maka kewenangan untuk memberhentikan sementara atau tidak Gubernur DKI adalah kewenangan Presiden Jokowi. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait