Kabar Kita

ITW Desak Kapolri Usut Dugaan Pungli di Samsat Polda Metro

Portaltiga.com:Indonesia Traffic Watch (ITW)mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (Pungli)yang mencapai ratusan juta per hari di Samsat Polda Metro Jaya. Hasil penelusuran kita selama dua bulan terakhir, kita temukan fakta adanya praktik pungli di Samsat Polda Metro Jaya, kata Ketua Presidium ITW,Edison Siahaan, (20/9). Menurut Edison, dugaan praktik pungli tersebut dilakukan bukan langsung dari masyarakat wajib pajak (WP).Tetapi, lewat para petugas biro jasa show room yang sehari-hari mengurus ribuan STNK kendaraan baru di Samsat Polda Metro Jaya. Dugaan praktik pungli itu terjadi di loket checklist formulir A,B dan C serta loket pendaftaran kendaraan baru. Untuk chek list formulir, para biro jasa wajib membayar sebesar Rp 255,000 per berkas. Sedangkan di loket pendaftaran kendaraan baru yang berada di lantai dua gedung Samsat, para petugas biro jasa dipatok membayar sebesar Rp 186.000 per satu berkas untuk mobil dan Rp 135.000 untuk kendaraan roda dua. Padahal, kata Edison, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP)yang berlaku di Polri, chek list formulir dan pendaftaran kendaraan baru tidak dikenakan biaya. Bahkan, semua biaya untuk penerbitan STNK sudah tercantum di lembaran STNK, yang melalui proses hingga terbit resi STNK, barulah bisa dibayar sesuai dengan jumlah yang tertera di lembaran STNK. Anehnya, lanjut Edison, para petugas biro jasa itu tidak keberatan untuk membayar, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan PP nomor 50 tahun 2010. Alasanya, karena semua biaya untuk pengurusan STNK dan BPKB sudah dibebankan kepada pembeli mobil. Mereka bilang gak ada masalah, karena pembeli kendaraan yang menanggungnya, kata Edison. Sementara, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jumlah pendaftaran kendaraan baru setiap harinya mencapai 1500 unit kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua mencapai 4000 unit. Maka, kalau dihitung secara sederhana,uang hasil pungli hanya di loket pendaftaran dan chek list formulir mencapai Rp 1,7 miliar perhari. Dengan rincian, pendaftaran kendaraan roda empat baru sebanyak 1500 unit dikali Rp 186.000 jumlahnya sebesar Rp 279.000.000.Sedangkan untuk pendaftaran 4000 unit motor baru dikali Rp 135.000 jumlahnya sebesar Rp540.000.000 setiap harinya. Ditambah lagi dari chek list formulir jika dihitung secara global mencapai Rp 255.000.000 per hari. Lalu pertanyaannya, kata Edison, kemana saja uang hasil pungli dengan jumlah yang fantastis itu mengalir ? Apakah hanya dinikmati oleh oknum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, atau juga mengalir hingga ke oknum pejabat Polri? ITW mensinyalir,praktik pungli tersebut adalah kerjasama oknum Polri dengan pihak show room. Setelah dimasukkan menjadi bagian dari harga mobil, kemudian pihak show room menyetorkannya saat pengurusan surat-surat kendaraan. Untuk itu, ITW mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut dugaan praktik pungli yang telah merugikan masyarakat tersebut. Apalagi Korps Lantas Polri akan merayakan HUT ke 61 tahun pada 22 September 2016 mendatang.(Ari)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait