Umum

Ini Hasil Konsultasi PPDB Dindik Jatim dengan Kemendikbud

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Pemprov Jatim kembali mengubah kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA. Ini dilakukan setelah mendapat teguran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan hasil dari konsultasi. Sebelumnya Pemprov Jatim sempat memutuskan menggunakan sistem PPDB 2018 lalu. Teguran Kemendikbud tentang Sistem PPDB Jatim itu tertuang dalam surat nomor 47859/MPK.D/HK/2019 tentang Penegasan Terkait Pelaksanaan Permendagri 51 tahun 2018 tentang PPDB, tertanggal 13 Mei 2019 lalu. Ada delapan poin penegasan pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud 51/2018 yang termuat dalam surat tersebut. Salah satunya tentang penggunaan sistem zonasi yang dijabarkan secara jelas di dalam poin kedua surat itu. Kemendikbud menegaskan, pelaksanaan PPDB di seluruh sekolah yang diselenggarakan Pemda tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat seleksi PPDB untuk jalur zonasi (90 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen). Persyaratan seleksi dengan nilai UN hanya diterapkan bagi calon peserta didik baru di jalur prestasi, baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik, yang mana kuotanya 5 persen dari seluruh kuota PPDB yang ada. Setelah mendapatkan teguran keras ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengirimkan utusannya untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan PPDB dengan Kemendikbud di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Hasilnya, Pemprov Jatim harus mematuhi Permendikbud 51/2018 dalam melaksanakan PPDB SMA Negeri di Jawa Timur. Saat dikonfimasi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui ini usai menghadiri Buka Bersama dengan Ulama, Huffadz, dan Muslimat NU di Makam Sunan Ampel, Minggu (19/5/2019). "Sesuai Permendikbud, harus menggunakan itu sebagai referensi. Dari 90 persen itu diurai lagi yang berprestasi menggunakan UN, ada yang semua UN tapi UN-nya zona. Zonasi tapi di-breakdown lagi," kata Khofifah. Penerapan syarat seleksi nilai UN tapi masih di dalam zonasi ini sedikit membingungkan. Sebagaimana amanat surat teguran Kemendikbud, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk menerapkan nilai UN sebagai syarat seleksi jalur zonasi. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Hudiono memberikan penjelasan yang hampir sama. Dari kuota jalur zonasi 90 persen yang mana di dalamnya terdapat kuota untuk siswa tidak mampu sebayak 20 persen, sebanyak 20 persen lainnya bisa menggunakan nilai UN. "90 persen itu zonasi berdasarkan jarak (rumah dengan sekolah), 20 persen untuk anak tidak mampu, yang di dalamnya ada 5 persen untuk anak-anak buruh. Nah 50 persen yang murni berdasarkan jarak dan kecepatan mendaftar. Lalu dari jarak itu, kan, terkadang ada yang tidak diuntungkan, kami berikan kesempatan untuk anak yang memiliki nilai UN tinggi kami perhitungkan nilai UN-nya, tapi masih di dalam zona," ujarnya. Hudiono menegaskan, sistem PPDB hasil konsultasi dengan Kemendikbud ini sudah final dan akan segera dilaunching oleh Khofifah, Senin (20/5/2019) hari ini. Denga penerapan sistem PPDB seperti itu, Pemprov berharap terjalin keseimbangan kebijakan Pemprov dengan Permendikbud 51/2018 "Kan, di dalam permendikbud itu sudah terfasilitasi anak-anak yang berprestasi lima persen. Anak-anak yang orangtuanya pindah lima persen, dan sudah ada 20 persen anak tidak mampu. Masyarakat jangan terfokus dengan sekolah unggulan. (Dengan sistem ini) nanti akan muncul sekolah unggulan juga," katanya. Pemprov Jatim, kata dia, akan menerapkan sistem Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA Negeri di Jawa Timur yang memungkinkan siswanya yang berprestasi lulus lebih cepat. "Dua tahun bisa lulus, lho. Itu kan akan menjadi sekolah unggulan juga," katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur Ahmad Muzzaki mengkritik kebijakan Pemprov mengenai PPDB yang tidak konsisten ini. Dia menyarankan, Pemprov tunduk pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB agar tidak terjadi preseden buruk. "Sudahlah, ini akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Dinas Pendidikan itu kan bukan pengambil kebijakan, pengambil kebijakan Kemendikbud. Kembalikan saja ke Permendikbud (51/2018). Apalagi Pemprov, kan, sudah ditegur," katanya. Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendorong para pengambil kebijakan tentang PPDB di Pemprov Jatim agar konsisten terhadap regulasi yang akan diambil, dan tidak lagi mengambil langkah modifikasi kebijakan untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Muzzaki membenarkan, kebijakan 20 persen dari total kuota jalur zonasi yang akan mempertimbangkan nilai UN sebagai syarat seleksi namun masih di dalam zona itu akan membingungkan masyarakat. Dia meminta hal itu tidak perlu diterapkan. (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait