Umum

Ini Dia Tahapan Pemblokiran Kartu Sim Jika Tidak Registrasi Ulang

Portaltiga.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tahapan pemblokiran yang akan dilakukan jika para pengguna sim card tidak segera melakukan registrasi ulang. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, apabila para pengguna belum melakukan registrasi simcard setelah 28 Februari 2018 akan diberlakukan tahap-tahap pemblokiran. Tahap pemblokiran diantaranya: Tahap 1: Tahap belum diberlakukan pemblokiran layanan (1 Maret 2018-30 Maret 2018 ), Tahap 2: Pengurangan layanan sms dan telepon keluar, kecuali untuk sms ke 4444 (31 Maret 2018-14 April 2018), Tahap 3: Pemblokiran sms dan telepon keluar dan masuk (15 April-29 April 2018), Tahap 4: Pemblokiran seluruh layanan termasuk internet. Hanya bisa SMS ke 4444 untuk registrasi (Setelah 30 April 2018). "Diharapkan masyarakat sudah regustrasi semua di masa belum ada sanksi 1-30 Maret 2018. Sesudah masa itu masih bisa registrasi tapi sudah mulai ada sanksi-sanksi tersebut," kata Noor Iza, Selasa (27/2/2018). Untuk simcard baru, kata dia, sejak 31 Oktober 2017 lalu sudah mengikuti sesuai aturan baru menggunakan NIK-KK. "Selama ini kendalanya, ada masalah sinkronisasi data NIK-KK. Misal ada yang nggak punya KK atau belum pecah KK. Kalau pecah KK kan sudah berubah KKnya. Ini kesulitan di Dirjen Dukcapil Kemendagri. Makanya kami jemput bola ke Dirjen Dukcapil," ujarnya. Apabila Anda menemui kendala NIK dan No. KK tidak valid, silakan datang langsung ke kantor dispendukcapil. Bila ada kendala dan ingin ditanyakan pada Kemenkominfo, silakan kirimkan ke sosial media: Facebook @kemkominfo, Twitter @kemkominfo, dan Instagram @kemenkominfo. (ssn/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait