Politika

Ini Cara Mengecek Apakah Anda Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Di Pilkada 2018

Baca Juga : Surat Suara DPD di Jawa Timur Telah Terdistribusi, Sisanya Selesai Pertengahan Januari

Portaltiga.com - Pilkada serentak akan digelar 27 Juni mendatang di 171 daerah, termasuk 17 pemilihan gubernur (Pilgub). Untuk menentukan siapa yang pantas menjadi kepala daerah, masyarakat perlu ikut serta dengan memberikan suaranya kepada para calon kepala daerah. Untuk itu, Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2018 melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begini cara pengecekannya. Untuk mengecek sudah terdaftar atau belum, masyarakat dapat membuka website KPU www.kpu.go.id. Kemudian klik portal publikasi pilkada dan pemilu, lalu pilih jenis pemilihan pilkada 2018. Dilanjutkan dengan memilih kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS). Nantinya, DPS ini akan menampilkan 31 nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel. Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya. Untuk melanjutkan pengecekan, masyarakat dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar. Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS. Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan saat ini DPS juga telah diumumkan di masing-masing kabupaten/kota. Masyarakat diminta melaporkan kepada petugas apabila ada data yang belum terdaftar. "Kemudian kami sekarang sedang mengumumkan DPS dan minta tanggapan masyarakat. Apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar, beri informasi ke kita, kemudian petugas kami akan datang ke tempat pemilih itu," tutur dia (27/3/2018). Nantinya akan ada masa perbaikan DPS pada 3-7 April 2018. Sedangkan untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait