Intermezzo

Ijin Penggalian Kabel Fiber Optik Di Surabaya Amburadul

Portaltiga.com:Regulasi perizinan utilitas menjadi polemik. Dampaknya, tarik-menarik soal perizinan penggalian kabel fiber optik kian memperkuat dugaan kejanggalan. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bahkan tak sejalan terhadap penindakan di lapangan. Selain itu, Perwali Nomor 49 tahun 2015, menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016, tentang utilitas menjadi 'Jebakan' bagi pemerintahan Risma-Whisnu. Ditengarai pasangan Kepala Daerah ini tidak mengetahui perubahan penyusunan tersebut. Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, sosialisasi draft sudah dilakukan sejak lama. "Memang pada saat penyusunan draft kami meminta masukan dari Stakeholder maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan regulasi utilitas,"katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (04/04/16). Dikatakan Ganjar, masukan-masukan dari berbagai pihak nantinya bisa menjadi bahan revisi penyusunan draft. Toh, jika aturan ini telah disahkan menjadi Perwali masih bisa direvisi, namun perubahan ini bisa lebih awal dilakukan sehingga nanti tinggal penyempurnaan saja. Namun, tambah Ganjar, jika terjadi persoalan terhadap dampak yang ditimbulkan pihak DPUBMP akan mengevaluasi kembali. Tentunya. Jika terjadi dampak terhadap kondisi lingkungan, nanti ada kajian dari UKL maupun UPL-nya. Sebab, pelaksanaan aturan Perwali Nomor 49 baru diteken menjelang tiga hari pemerintahan Risma. Itu pada bulan September 2015. Belum genap memimpin kembali pasca pelantikan tiba-tiba Perwali Nomor 8 tahun 2016, sudah disusun. Menariknya, perusahaan-perusahaan di bidang provider sebagai pihak berkepentingan terhadap kabel fiber optik sudah mengetahui isi aturan baru ini.katanya. Ia menjelaskan, penyusunan regulasi aturan ini sedianya melibatkan tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Diantaranya, Asisten II, Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sedangkan Pembina I dan II adalah Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Itu disebutkan dalam pasal 5 Perwali Nomor 49 tahun 2015. Termasuk jika terjadi revisi, maupun ketentuan yang berlaku di lapangan KPJU yang memutuskan maupun mengetahui. Pihak Satpol PP Surabaya menemukan indikasi pelanggaran perizinan dalam pemasangan utilitas ini. Bahkan, razia penggalian dan kabel fiber optil telah dilakukan. Termasuk di kawasan Panjang Jiwo. Anehnya, pihak DPUBMP Surabaya bersikukuh aktifitas tersebut telah mengantongi izin. Persoalan ini kian memantik adanya revisi dari regulasi perizinan utilitas. Yakni dari Perwali Nomor 49 tahun 2015 menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016.ungkapnya. (TrishnO)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait