Umum

Gubernur: Pemprov Jatim Fasilitasi Angkutan Online

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengatakan launching pengoperasian angkutan sewa khusus/online merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memfasilitasi keberadaan angkutan online tersebut. Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sebanyak 113 kendaraan. Bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini, ujarnya kepada wartawan usai launching di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1/2018) pagi. Menurutnya, peresmian ini sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. Dalam setiap perumusan termasuk pergub, dua pihak ini juga selalu dilibatkan. Proses ini menggambarkan bahwa antara online dan non online pandangan hidupnya sama, yakni ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah, ini patut dihargai, paparnya. Sikap dan pandangan Pemprov Jatim, lanjutnya, sudah jelas. Dimana yang besar difasilitasi melalui peraturan, dan yang kecil harus dibantu agar tak kalah dalam pertarungan. Efisiensi adalah tuntutan jaman, tapi yang tidak efisien tak boleh kalah sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi. "Pemerintahan yang baik, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati sehingga bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil. Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan, kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut. Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai. Jadi, ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur, tegasnya. Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan. Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi. Mengenai tarif kendaraan on line ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah. "Dalam menentukan kuota selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional," tambah Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi. (bmw/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait