Umum

Gubernur: Pelantikan Bupati Sampang Fadhilah Budiono Tak Langgar Aturan

Portaltiga.com - Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan pengangkatan kembali Fadhilah Budiono sebagai Bupati Sampang tidak melanggar aturan. Sebab, Fadhilah hanya meneruskan jabatan yang ditinggal oleh bupati sebelumnya. "Yang diatur dalam undang-undang adalah jika bupati sudah dua periode dilarang mendaftar lagi menjadi bupati. Namun, yang terjadi ini bukan mendaftar lagi, tapi meneruskan jabatan yang ditinggal oleh bupati," ujarnya kepada wartawan usai pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (6/7). Pengangkatan Fadhilah Budiono tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.35-3303 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Sampang tertanggal 16 Juni 2017 di Jakarta. Sebelumnya, pelantikan Bupati Sampang ini sempat menjadi sorotan karena merupakan jabatan ketiganya sehingga muncul permasalahan hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirim surat mempertanyakannya ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Ini di dalam aturan yang dinamakan diskresi, tidak diatur tapi tidak bertentangan dengan UUD, namun bermanfaat. Di Indonesia baru sekarang ini. Ini bisa jadi konvensi atau hukum tidak tertulis, yakni tidak usah dipasalkan, tapi yang terjadi di Jatim bisa digunakan di daerah lain," tambahnya. Fadhilah sendiri sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati KH Fannan Hasib hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013. Namun, pada April 2017 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati karena Fannan sedang sakit, hingga akhirnya meninggal dunia pada sebulan kemudian. Penunjukan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/616/011.2/2017 tertanggal 21 April 2017 tentang penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sampang. Usai dilantik sebagai Bupati Sampang, Fadhilah langsung sujud syukur. "Sujud syukur tadi spontanitas dan merasa tantangan ke depan sangat berat meski berpengalaman menjadi kepala daerah," ujarnya. Menurut dia, jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemkab Sampang sesungguhnya tak diharapkan. Tetapi, karena sudah ada aturan hukum berlaku maka selama delapan bulan ke depan jabatan tersebut harus dijalaninya meski tanpa didampingi wakil. "Karena hanya delapan bulan maka tidak ada wakil tidak apa-apa, dan saya siap bekerja demi kesejahteraan serta membuat masyarakat Sampang semakin lebih baik," ucapnya. Turut hadir pada pelantikan tersebut pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Sampang, termasuk unsur legislatif, kepolisian, kejaksaan hingga pejabat-pejabat dinas daerah setempat. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait