Ekbis

Gubernur Jatim Launching Pengoperasian Angkutan Online

Baca Juga : Gubernur: Pemprov Jatim Fasilitasi Angkutan Online

Portaltiga.com - Gubernur Jatim Soekarwo akan melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Jatim di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1/2018). Launching dilakukan pada kendaraan yang mewakili wilayah Gremakertosusila Plus (Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan) dan Malang Raya. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto di Ruang Kerja Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim di Surabaya, Rabu (3/1/2018). Berdasarkan data, perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat sebanyak 9 perusahaan yang telah memperoleh izin dari 31 perusahaan yang mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan. Untuk kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Grebangkertosusila, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim. Mengenai tarif kendaraan online ini, Benny menyebut mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp 6000 per km batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah. Dengan launching pengoperasian angkutan online ini, Kadishub Jatim Wahid Wahyudi meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas quota kendaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, bagi perusahaan aplikasi dibidang transportasi darat juga agar memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam permenhub tersebut, seperti memberikan layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, serta merekrut pengemudi. Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. "Kami juga memberikan pemberian layanan terbaik bagi masyarakat, termasuk perizinan angkutan online. Diantaranya, menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online pada website : sipa.jatimprov.go.id," jelasnya. Selain itu, Dinas Perhubungan Jatim bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya, juga memberikan peluang untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum secara gratis. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait