Umum

FPKB Minta Pemerintah Standardisasi Protokol Kesehatan di Ponpes

Baca Juga : Fraksi PKB Kawal Pelaksanaan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Portaltiga.com - Rencana pemerintah memberlakukan The New Normal ditengah belum tuntasnya penyebaran COvid-19 di Jawa Timur disikapi serius oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur. Selain harus tetap mewajibkan seluruh masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan, pemerintah diminta lebih spesifik memberi perhatian kepada pondok pesantren. Penasehat F-PKB DPRD Jatim, Anik Maslachah menilai pondok pesantren perlu mendapat perhatian lebih keberadaanya merata di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur. Untuk mempersiapakan kondisi New Normal, FPKB Jatim meminta pada pemerintah daerah baik propinsi maupun kab/kota sejatim untuk memberi perhatian khusus kepada pondok pesantren, tegas Anik Maslachah, Rabu (27/5/2020). Wakil Ketua DPRD Jatim ini menyebut, perhatian khusus itu adalah dalam bentuk kebijakan anggaran pada pondok pesantren. Mengingat dari 4.450 ponpes dengan 574.340 santri di seluruh Jatim kondisi sarana prasarananya masih banyak yang belum memenuhi standart kesehatan. Masih banyak pondok pesantren yang belum berstandart protokol kesehatan covid 19, jelas Anik. Menurutnya, Ponpes mempunyai andil yang luar biasa tidak hanya untuk pencetak kader bangsa yang cerdas. Lebih-lebih bagi pembentukan karakter anak muda. Selain itu, Ponpes juga merupakan embrio munculnya lembaga pendidikan. Oleh karenanya wajib hukumnya pemerintah memberikan interfensi yang cukup memadai bagi tumbuh kembangnya pesantren, apalagi sudah ada UU ponpes, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah untuk menafikan ponpes, pinta Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur ini. Pihaknya ingin memastikan agar tidak ada lagi klaster baru pandemi Covid-19 di ponpes dalam memasuki kondisi new normal. Maka ada empat poin intervensi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dana refokusing dan realokasi Covid-19. Diantaranya adalah dengan cara, pertama, menfasilitas PCR test dan swab secara massal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulainya belajar di ponpes. Kedua, memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali minimal 14 hari (sesuai dengan masa isolasi mandiri) dengan pola bantuan jaring pengaman sosial. Ketiga, penyediaan sarana prasarana belajar yang memenuhi standar new normal yang difasilitasi pihak kementrian pendidikan, kementerian agama serta pemerintah daerah. Keempat, menfasilitasi tersedianya pusat kesehatan ponpes berikut tenaga dan alat medis. Seperti wastafel  portable, penyemprotan disinfektan, masker, hand sanitizer serta sarana MCK yang memenuhi standart protokol kesehatan Covid-19. Empat intervensi tersebut kami harap segera dipenuhi dan dimasukkan dalam kebijakan New Normal di setiap pondok pesantren seluruh Jawa Timur, pungkas Anik Maslachah. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait