Umum

Empat Perusahaan Di Jatim Ditolak Penangguhan UMKnya

  portaltiga.com: Sebanyak empat perusahaan di Jatim ditolak penangguhannya dalam penerapan pembayaran UMK di Jatim. Alasannya,berkas yang diajukan tak lengkap. Sedangkan untuk perusahaan yang dikabulkan ada 89 perusahaan dari Sedikitnya ada 89 dari 93 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Ke 89 perusahaan tersebut tersebar dibeberapa daerah antara lain 26 perusahaan di Sidoarjo, 24 perusahaan dari Surabaya, 19 perusahaan dari Pasuruan, 9 perusahaan di Gresik dan Mojokerto sebanyak 8 perusahaan. "Total tenaga kerja dari perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah 38.469 tenaga kerja," kata Sukardo, (20/1). Mantan Kasatpol PP Jatim ini mengatakan pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di Jatim, baik bagi perusahaan yang wajib menerapkan UMK 2016, maupun perusahaan yang diperbolehkan menangguhkan UMK 2016. Sekedar diketahui, di Jawa Timur terdapat 37.230 perusahaan yang tersebar di seluruh Jatim. Jika 89 perusahaan dikabulkan menerapkan penangguhan UMK 2016, maka 37.141 perusahaan sisanya wajib menerapkan UMK 2016 bagi pekerjanya.(bud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait