Umum

DPRD Surabaya Bantu Ahli Waris Selesaikan Sengketa Lahan Goci

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Polemik sengketa lahan seluas 3.880 M2 di lokasi Kelurahan Dukuh Pakis antara ahli waris almarhum Parlian dengan Golden City (Goci) dapat dipastikan berbeda persil di dalam buku kerawangan Kelurahan Dukuh Pakis. Hal ini diketahui saat sidak Komisi C DPRD Kota Surabaya di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (07/06/2021). Ada indikasi pihak Golden City mencaplok lahan seluas 3.880 M2. Atas dasar hak kepemilikan tanah Golden City berada di persil 5, namun lokasi mendirikan bangunan di persil 6. "Setelah mengkroscek bukti kepemilikan pihak Goci dengan milik warga ternyata di buku kerawangan kelurahan didapati lain persil. Jadi punya Goci persil 5 dan milik warga persil 6," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasojo ditemui usai sidak di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Agung menjelaskan, pihak Goci masih bersihkukuh belum mengakui kesalahan mendidirkan bangunan tidak sesuai pada persilnya. "Goci bilang punya sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi di Komisi C. Kami rekomendasikan bangunan pagar harus di bongkar jika tidak bisa membuktikan atas hak kepemilikan lahan seluas 3.880 M2," tegas Agung. Disinggung soal kejanggalan sertifikat milik Goci. Apakah itu cacat hukum atau tidak secara administrasi di BPN Surabaya pengadilan yang memutuskan. "Tapi yang jelas letak persil milik Goci di buku kerawangan sudah lain. Bahkan berdasarkan alas hak penerbitan sertifikat asal usul nama kepemilikan juga berbeda," tandas legislator Partai Golkar ini. Terpisah, Mislan Fahrudin selaku ahli waris almarhum Parlian mengapresiasi kinerja jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah memperjuangkan warga Surabaya. "Mereka tidak diam. Betul-betul membatu dan menuntun saya hingga sekarang ini di kelurahan menyelesaikan sengketa lahan sejak tahun 2004 silam," kata putra ke sebelas almarhum Parlian kepada wartawan. Mislan merasa lega bahwa ada titik terang usai pertemuan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Ia menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanahnya dengan milik Goci sangat berbeda dalam buku kerawangan kelurahan tersebut. "Justru bangunan pagar Goci berada di petok D buku Leter C nomer 1249 atas nama bapak Parlian. Tapi setelah dikroscek berbeda di buku kerawangan kelurahan dan tidak yambung dengan asal usulnya sertifikat milik Goci," ujarnya. Oleh karena itu, Mislan meminta kepada pihak Golden City ada etikad baik berkomunikasi dengan ahli waris almarhum Parlian. "Saya lebih memilih jalan damai dan beretikad baik menawarkan pihak Golden City untuk membeli lahan tinimbang membongkar bangunan pagar tersebut," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …