Headline

DPRD Surabaya Akan Siapkan Tempat Relokasi PKL Coklat

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta PKL coklat atau Jalan Anggrek agar mendapat tempat relokasi di wilayah Grand City dan sekitarnya. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut atas rencana penggusuran yang dilakukan Satpol PP terhadap 25 PKL. Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Anas Karno menjelaskan, telah terdapat solusi untuk merelokasi 25 PKL. Dari 25 PKL terdapat 21 PKL yang memang asli warga Surabaya yang akan direlokasi. Namun empat lainnya tidak akan mendapat jatah relokasi mengingat tidak memiliki identitas sebagai warga Surabaya. "Tadi saya ada penekanan ke Grand City untuk segera tidak hanya menyediakan lima stand untuk bisa menambahi sehingga dari 21 tadi akan bisa tertampung," jelasnya saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Jumat (11/10/2019). Politisi asal PDIP ini juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tempat yang akan dijadikan tempat relokasi PKL selain di Grand City. Seperti di daerah Kapas Krampung dan Surabaya Plaza. Namun ia menekankan, untuk pemindahan PKL ke Kapas Krampung akan dapat menimbulkan masalah baru. Mengingat faktor lokasi yang terlalu jauh dari lokasi berjualan sebelumnya dapat membuat pedagang kehilangan pelanggannya. "Saya kurang sepakat diberi tempat di daerah Krampung karena memang saya minta tinjauan lokasinya seperti apa," tegasnya. Senada dengan Anas, Sekretaris Komisi B Mahfudz juga menginginkan agar pihak Grand City membantu menyediakan lahan bagi PKL agar tetap dapat berjualan di sekitar Grand City. "Kalau selama ini hanya tersedia empat PKL maka kami meminta agar menambah space agar bisa menampung PKL yang tidak memiliki tempat berjualan," katanya. Sementara itu, General Operasional Grand City Mall Surabaya Stevie Widya menjelaskan, akan mempertimbangkan usulan DPRD untuk menyediakan lebih banyak ruang bagi PKL. "Tetap kami akan bicarakan dulu, kami cari lokasinya dulu di dalam, ada atau tidak, dan masih diusahakan," tuturnya. Ia pun menjelaskan jika nantinya terdapat tempat untuk menampung PKL maka pihak Grand City tidak akan mengambil profit dari biaya sewa stand. "Kalau biaya sewa kami tidak akan mengambil profit dari situ, itu benar-benar untuk pelayanan ke karyawan, jadi sama sekali kami nggak ada profit untuk mengambil dari adanya penampungan PKL itu," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …