Umum

DPRD Jatim Godok Perda Ormas

Baca Juga : 3 Kepala OPD Rangkap Jabatan jadi Pj Bupati, Rohani: Jangan Abaikan Tugas Utama

Portaltiga.com - Mengantisipasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi tunggangan kepentingan politik, DPRD Jatim menggodok perda tentang Ormas. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga mengatakan perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Perda ini juga untuk melaksanakan pemberdayaan Ormas yang diamanatkan oleh UU Ormas. Termasuk menertibkan Ormas liar yang tak punya perizinan pendirian, ungkap pria yang juga Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Senin (19/10/2020). Bayu mengatakan tak hanya itu, Perda Ormas ini juga untuk mencegah adanya kepentingan-kepentingan tertentu untuk membuat kerusuhan di Jatim. BACA JUGA: Pilkada di Masa Pandemi, Komisi A Dorong KPU Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Kalau ada Ormas yang membuat rusuh di Jatim bisa kita tangkal dengan perda ini, jelas pria kelahiran tahun 1991 ini. Diungkapkan oleh Bayu, dalam perda tersebut nantinya, ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim. Nantinya Pemprov melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim," tutup alumnus Universitas Airlangga ini.(wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait